Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia

Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia
link : Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Tuntutan unjuk rasa ojek online di depan Istana Merdeka terjadi untuk kesekian kalinya. Lagi-lagi tuntutannya mengerucut pada kebutuhan regulasi dan kenaikan tarif. Mereka mendesak pemerintah segera mewujudkan tuntutan tersebut sesegera mungkin.

Unjuk rasa pengemudi ojek online bukan kali ini saja terjadi. Mereka telah beberapa kali menuntut hal yang sama. Belum merasa cukup, mereka kembali mendesak pemerintah mendengar kebutuhan mereka yang terdiri dari beberapa butir.

"Kami mohon Bapak Ir. H. Joko Widodo bersedia mewujudkan payung hukum yang di dalamnya memuat sekurang-kurangnya tiga aspek mendasar," bunyi tuntutan pengemudi ojek online dari berbagai platform atas nama Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia).


Adapun tiga aspek yang dimaksud oleh mereka adalah:

1. Pengakuan eksistensi legal sebagai bagian dari sistem transportasi.

2. Penetapan tarif standar sebesar Rp4.000 per kilometer.

3. Perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja di Indonesia.

Berbekal mobil komando, sejumlah pengemudi ojek online bergantian menyampaikan orasi ke hadapan ribuan pengemudi ojek online. Dari sekian banyak orasi yang bergema di sana, pesan mereka tetap sama yakni payung hukum dan tarif yang tidak mencekik.

Sementara, pemerintah bergeming. Belum juga meloloskan motor sebagai moda transportasi umum ke dalam aturan perundang-undangan. Pertimbangannya, tingkat keselamatan penumpang pada kendaraan roda dua itu rendah.

Sebelumnya, pada November 2017 lalu, Azas Tigor Nainggolan yang membantu advokasi pengemudi ojek online mengaku bakal menggugat UU No.22 Tahun 2009 tentang transportasi umum ke Mahkamah Konstitusi.

Peraturan itu menurut Tigor sangat dibutuhkan lantaran pengemudi ojek online rentan mendapat perlakuan sepihak dari perusahaan yang menaungi mereka.

"Misalnya di tarif. Mereka (aplikator) itu bisa mengubah tarif seenaknya. Yang kasihan para pengemudi ini ketika tarifnya sudah rendah sekali. Padahal kalau merujuk PM 108 tentang taksi online kan aplikator enggak boleh menentukan tarifnya sendiri," tegas Tigor kala itu. (eks)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia :
Jakarta, CNN Indonesia -- Tuntutan unjuk rasa ojek online di depan Istana Merdeka terjadi untuk kesekian kalinya. Lagi-lagi tuntutannya mengerucut pada kebutuhan regulasi dan kenaikan tarif. Mereka mendesak pemerintah segera mewujudkan tuntutan tersebut sesegera mungkin.

Unjuk rasa pengemudi ojek online bukan kali ini saja terjadi. Mereka telah beberapa kali menuntut hal yang sama. Belum merasa cukup, mereka kembali mendesak pemerintah mendengar kebutuhan mereka yang terdiri dari beberapa butir.

"Kami mohon Bapak Ir. H. Joko Widodo bersedia mewujudkan payung hukum yang di dalamnya memuat sekurang-kurangnya tiga aspek mendasar," bunyi tuntutan pengemudi ojek online dari berbagai platform atas nama Gerakan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia).


Adapun tiga aspek yang dimaksud oleh mereka adalah:

1. Pengakuan eksistensi legal sebagai bagian dari sistem transportasi.

2. Penetapan tarif standar sebesar Rp4.000 per kilometer.

3. Perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja di Indonesia.

Berbekal mobil komando, sejumlah pengemudi ojek online bergantian menyampaikan orasi ke hadapan ribuan pengemudi ojek online. Dari sekian banyak orasi yang bergema di sana, pesan mereka tetap sama yakni payung hukum dan tarif yang tidak mencekik.

Sementara, pemerintah bergeming. Belum juga meloloskan motor sebagai moda transportasi umum ke dalam aturan perundang-undangan. Pertimbangannya, tingkat keselamatan penumpang pada kendaraan roda dua itu rendah.

Sebelumnya, pada November 2017 lalu, Azas Tigor Nainggolan yang membantu advokasi pengemudi ojek online mengaku bakal menggugat UU No.22 Tahun 2009 tentang transportasi umum ke Mahkamah Konstitusi.

Peraturan itu menurut Tigor sangat dibutuhkan lantaran pengemudi ojek online rentan mendapat perlakuan sepihak dari perusahaan yang menaungi mereka.

"Misalnya di tarif. Mereka (aplikator) itu bisa mengubah tarif seenaknya. Yang kasihan para pengemudi ini ketika tarifnya sudah rendah sekali. Padahal kalau merujuk PM 108 tentang taksi online kan aplikator enggak boleh menentukan tarifnya sendiri," tegas Tigor kala itu. (eks)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ojek Online Kembali Demo, Masih Tuntut Tarif dan Payung Hukum - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/ojek-online-kembali-demo-masih-tuntut.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×