MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone

MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone
link : MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone

JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan sidang PK Ahok hari ini sudah diputus dan tiga hakim secara bulat menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

BERITA TERKAIT +

Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan. "Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja," ujar Abdullah saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018).

(Baca Juga: MA Menolak PK Ahok)

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

(aky)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone :

JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Humas MA Abdullah membenarkan sidang PK Ahok hari ini sudah diputus dan tiga hakim secara bulat menolak permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

BERITA TERKAIT +

Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan. "Kalau sudah ditolak ya sudah, selesai dong. Jalani proses hukum saja," ujar Abdullah saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018).

(Baca Juga: MA Menolak PK Ahok)

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

(aky)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja! - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/ma-tolak-pk-ahok-selesai-jalani-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×