Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers)

Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers)
link : Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Ombudsman menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengubah fungsi jalan di Tanah Abang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). Kepolisian akan bergerak menindaklanjuti potensi pidana yang dilakukan Pemprov DKI.

"Nanti akan kami dalami, Reskrim (Direktorat Reserse Kriminal) dan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) akan kami ajak diskusi. Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di dalam," kata Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman, Senin (26/3/2018).

Dia berbicara dalam jumpa pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digelar di Gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ombudsman menilai kebinakan Gubernur Anies Basedan itu sebagai perbuatan melawan hukum. Kebijakan itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Maka laporan akhir hasil pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Ombudsman memberi waktu 60 hari agar Pemprov mengembalikan Jalan Jatibaru Raya seperti sediakala. Laporan perkembangan perlu disampaikan Pemprov DKI dalam 30 hari awal.

Tim Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(dnu/tor)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Ombudsman menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengubah fungsi jalan di Tanah Abang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). Kepolisian akan bergerak menindaklanjuti potensi pidana yang dilakukan Pemprov DKI.

"Nanti akan kami dalami, Reskrim (Direktorat Reserse Kriminal) dan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) akan kami ajak diskusi. Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di

Baca Kelanjutan Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Ombudsman menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengubah fungsi jalan di Tanah Abang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL). Kepolisian akan bergerak menindaklanjuti potensi pidana yang dilakukan Pemprov DKI.

"Nanti akan kami dalami, Reskrim (Direktorat Reserse Kriminal) dan Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) akan kami ajak diskusi. Kami akan koordinasikan dengan teman-teman di dalam," kata Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarul Zaman, Senin (26/3/2018).


Dia berbicara dalam jumpa pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digelar di Gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ombudsman menilai kebinakan Gubernur Anies Basedan itu sebagai perbuatan melawan hukum. Kebijakan itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Maka laporan akhir hasil pemeriksaan ini perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Ombudsman memberi waktu 60 hari agar Pemprov mengembalikan Jalan Jatibaru Raya seperti sediakala. Laporan perkembangan perlu disampaikan Pemprov DKI dalam 30 hari awal.

Tim Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(dnu/tor)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polisi Dalami Dugaan Anies-Sandi Melawan Hukum di Tanah Abang - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/polisi-dalami-dugaan-anies-sandi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×