Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com

Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com
link : Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak mempermasalahkan nomor induk kependudukan ( NIK) yang disalahgunakan untuk mendaftar banyak nomor telepon seluler. Sebab, satu NIK memang bisa digunakan untuk mendaftarkan empat nomor.

Jika ingin digunakan untuk lebih dari empat nomor, yang bersangkutan harus melaporkannya ke masing-masing gerai operator.

"Bisa saja, kalau banyak (nomor), operator senang saja, pelanggannya banyak," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia pun mengatakan, pemerintah akan mengatasi permasalahan tersebut dengan merapikan data yang telah ada.

"Prinsipnya, ini semua dalam proses merapikan data pelanggan. Kan, kita punya banyak ponsel lebih dari satu, jadi enggak apa-apa," kata Rudiantara lagi.

(Baca juga: Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana)

Ia pun menyerahkan penggunaan satu NIK untuk banyak nomor tanpa izin operator kepada penegak hukum. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan identitas, apalagi jika menggunakan NIK orang lain.

"Kalau disalahgunakan, urusannya penegakan hukum. Itu melanggar Undang-Undang Sispinduk (Sistem Administrasi Kependudukan), hukumannya bisa dua tahun dan Rp 25 juta dendanya," kata dia.

"Itu juga bisa melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp 2 miliar," tutur Rudiantara.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak mempermasalahkan nomor induk kependudukan ( NIK) yang disalahgunakan untuk mendaftar banyak nomor telepon seluler. Sebab, satu NIK memang bisa digunakan untuk mendaftarkan empat nomor.

Jika ingin digunakan untuk lebih dari empat nomor, yang bersangkutan harus melaporkannya ke masing-masing gerai operator.

"Bisa saja, kalau banyak (nomor), operator senang saja, pelanggannya banyak," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Ia pun mengatakan, pemerintah akan mengatasi permasalahan tersebut dengan merapikan data yang telah ada.

"Prinsipnya, ini semua dalam proses merapikan data pelanggan. Kan, kita punya banyak ponsel lebih dari satu, jadi enggak apa-apa," kata Rudiantara lagi.

(Baca juga: Pakai NIK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar Bisa Dipidana)

Ia pun menyerahkan penggunaan satu NIK untuk banyak nomor tanpa izin operator kepada penegak hukum. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan identitas, apalagi jika menggunakan NIK orang lain.

"Kalau disalahgunakan, urusannya penegakan hukum. Itu melanggar Undang-Undang Sispinduk (Sistem Administrasi Kependudukan), hukumannya bisa dua tahun dan Rp 25 juta dendanya," kata dia.

"Itu juga bisa melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp 2 miliar," tutur Rudiantara.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Menkominfo Serahkan Penyalahgunaan NIK kepada Penegak Hukum - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/menkominfo-serahkan-penyalahgunaan-nik.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×