Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng

Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng
link : Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM - Calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Oleh karena itu, mereka tetap bisa mengikuti tahapan selanjutnya di sebuah pemilihan langsung. Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu (21/3).

Menurut Zaenudin, calon kepala daerah bisa diganti 29 hari sebelum pencoblosan. "Itupun ada syarat-syarat tertentu yakni dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Zae.

Syarat berhalangan tetap itu meliputi meninggal dunia dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. "Menjadi tersangka, kemudian ditahan itu tidak termasuk berhalangan tetap. Karenanya menjadi tersangka juga tidak bisa diganti oleh calon lain," tegasnya.

Zae menambahkan terkait proses hukum yang dijalankan KPK, pihaknya tidak mengurusi hal itu. Meskipun ada proses hukum, tahapan Pilkada Kota Malang tetap berjalan.

"Tidak ngaruh ke kami. Tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal. Kami serahkan ke masyarakat juga untuk memilih. Kami harapkan partisipasi masyarakat tetap bagus karena target dari KPU tingkat partisipasi bisa mencapai 70 persen," imbuh Zae.

Tentang data diri Paslon yang diserahkan ke KPK, kata Zaenudin itu terjadi pada semua calon kepala daerah di seluruh Indonesia. KPU menyerahkan data diri dan SK penetapan calon kepala daerah ke KPK karena berhubungan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Seperti diberitakan, KPK mengumumkan 19 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015. Ke-19 orang ini ketika tahun 2015 menjabat sebagai wali kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang. Dua di antaranya saat ini mencalonkan diri sebagai wali kota Malang di Pilkada 2018 yakni Yaqud Ananda Gudban dan M Anton. (Tribunjateng/cetak/Surya/uni)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng :

TRIBUNJATENG.COM - Calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Oleh karena itu, mereka tetap bisa mengikuti tahapan selanjutnya di sebuah pemilihan langsung. Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu (21/3).

Menurut Zaenudin, calon kepala daerah bisa diganti 29 hari sebelum pencoblosan. "Itupun ada syarat-syarat tertentu yakni dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Zae.

Syarat berhalangan tetap itu meliputi meninggal dunia dan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. "Menjadi tersangka, kemudian ditahan itu tidak termasuk berhalangan tetap. Karenanya menjadi tersangka juga tidak bisa diganti oleh calon lain," tegasnya.

Zae menambahkan terkait proses hukum yang dijalankan KPK, pihaknya tidak mengurusi hal itu. Meskipun ada proses hukum, tahapan Pilkada Kota Malang tetap berjalan.

"Tidak ngaruh ke kami. Tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal. Kami serahkan ke masyarakat juga untuk memilih. Kami harapkan partisipasi masyarakat tetap bagus karena target dari KPU tingkat partisipasi bisa mencapai 70 persen," imbuh Zae.

Tentang data diri Paslon yang diserahkan ke KPK, kata Zaenudin itu terjadi pada semua calon kepala daerah di seluruh Indonesia. KPU menyerahkan data diri dan SK penetapan calon kepala daerah ke KPK karena berhubungan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Seperti diberitakan, KPK mengumumkan 19 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015. Ke-19 orang ini ketika tahun 2015 menjabat sebagai wali kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang. Dua di antaranya saat ini mencalonkan diri sebagai wali kota Malang di Pilkada 2018 yakni Yaqud Ananda Gudban dan M Anton. (Tribunjateng/cetak/Surya/uni)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Paslon Tersangka Tetap Bisa Ikuti Tahapan Pilkada Meski Proses ... - Tribun Jateng dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/paslon-tersangka-tetap-bisa-ikuti.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×