Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews

Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews
link : Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak patah arang menggugat kebijakan pemerintah dalam melakukan holdingisasi BUMN, meskipun baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) kabarnya telah menolak gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang holding BUMN Pertambangan.

Kali ini, koalisi tersebut tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan uji materiil atas PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina, yang menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN Migas.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi sebagai salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, mengaku akan menghormati apapun putusan hukum dari MA. Terlebih, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonan uji materiil kami. Namun kami tetap menghormatinya," kata Redi saat dihubungi, Senin (19/3/2018).

Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara mengaku saat ini dirinya bersama koleganya tengah mempelajari PP Nomor 6 tahun 2018.

"Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil karena untuk hal yang sama kami telah mengajukan dua uji materiil, yaitu PP 72 tahun 2016 dan PP 47 tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," jelasnya.

Menurut Redi, sama seperti PP 47 tahun 2017, penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan Pertamina akan mengakibatkan hilangnya status pelat merah PGN yang dinilainya memiliki potensi pelanggaran konstitusional.

"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," kata Redi.

Potensi Kerugian Negara

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) juga menyoroti aksi korporasi holding BUMN yang masif dilakukan pemerintah belakangan ini. KAMMI menilai kebijakan ini sangat rentan merugikan negara jika tidak dilakukan dengan cermat.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak patah arang menggugat kebijakan pemerintah dalam melakukan holdingisasi BUMN, meskipun baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) kabarnya telah menolak gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang holding BUMN Pertambangan.

Kali ini, koalisi tersebut tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan uji materiil atas PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina, yang menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN Migas.

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi sebagai salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, mengaku akan menghormati apapun putusan hukum dari MA. Terlebih, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonan uji materiil kami. Namun kami tetap menghormatinya," kata Redi saat dihubungi, Senin (19/3/2018).

Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara mengaku saat ini dirinya bersama koleganya tengah mempelajari PP Nomor 6 tahun 2018.

"Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil karena untuk hal yang sama kami telah mengajukan dua uji materiil, yaitu PP 72 tahun 2016 dan PP 47 tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," jelasnya.

Menurut Redi, sama seperti PP 47 tahun 2017, penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan Pertamina akan mengakibatkan hilangnya status pelat merah PGN yang dinilainya memiliki potensi pelanggaran konstitusional.

"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," kata Redi.

Potensi Kerugian Negara

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) juga menyoroti aksi korporasi holding BUMN yang masif dilakukan pemerintah belakangan ini. KAMMI menilai kebijakan ini sangat rentan merugikan negara jika tidak dilakukan dengan cermat.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Payung Hukum Holding BUMN Migas Akan Digugat - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/payung-hukum-holding-bumn-migas-akan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×