Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah ... - KOMPAS.com
Judul : Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah ... - KOMPAS.com
link : Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah ... - KOMPAS.com
/data/photo/2016/02/22/152728520160222-151511780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan sikap pemerintah yang meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.
Menurut dia, hal tersebut akan berdampak besar ke depan. Terutama bagi masyarakat yang terbuka peluang memilih calon bermasalah.
"Penundaan proses hukum atas calon-calon bermasalah akan merugikan pemilih," ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018) malam.
(Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah)
Titi mengatakan, semestinya pemerintah tidak perlu gelisah melihat gerakan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Sebab, hampir tidak mungkin KPK memproses hukum seseorang tanpa alat bukti yang kuat. Kalaupun melihat ada kejanggalan, ada mekanisme praperadilan yang bisa ditempuh.
Dari perspektif pemilih, kata dia, jauh lebih diuntungkan jika proses hukum semakin cepat dilakukan terhadap calon kepala daerah.
"Sehingga bisa jadi referensi pendidikan pemilih sebagai pertimbangan dalam menggunakan hak pilih," kata Titi.
Dengan adanya informasi bahwa calon kepala daerah di tempatnya bermasalah, calon pemilih bisa mempertimbangkan alternatif calon lain untuk dipilih. Titi mengatakan, tak seorangpun yang ingin dipimpin kepala daerah yang koruptif.
(Baca juga: Pemerintah Nilai Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Ganggu Pilkada)
Jika muncul kekhawatiran penegakan hukum itu akan membuat gaduh, ia menyebut alasan itu subjektif. Ia meyakini masyarakat justru terselamatkan karena diberi petunjuk bahwa calon tersebut bermasalah.
"Ketimbang proses hukum ditunda, lalu mereka terpilih, dan akhirnya malah tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah," kata Titi.
Akibat penundaan penanganan perkara itu, kata Titi, kerugian yang ditimbulkan akan berlipat. Selain masyarakat yang rugi, negara juga rugi karena telah mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan proses pemilihan.
Ternyata, hasil yang diperoleh tidak mampu bekerja sesuai tanggungjawab yang dibebankan padanya.
"Publik sangat senang dengan penegakan hukum oleh KPK dan sangat mengapresiasi," kata Titi.
Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.
(Baca juga: Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka, KPU Tak Mau Ikut Campur Urusan KPK)
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.
Sebelumnya ia pernah menyatakan ada sejumlah calon kepala daerah terindikasi kuat terlibat korupsi.
Baca Kelanjutan Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah ... - KOMPAS.com :
/data/photo/2016/02/22/152728520160222-151511780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan sikap pemerintah yang meminta KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.
Menurut dia, hal tersebut akan berdampak besar ke depan. Terutama bagi masyarakat yang terbuka peluang memilih calon bermasalah.
"Penundaan proses hukum atas calon-calon bermasalah akan merugikan pemilih," ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018) malam.
(Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah)
Titi mengatakan, semestinya pemerintah tidak perlu gelisah melihat gerakan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Sebab, hampir tidak mungkin KPK memproses hukum seseorang tanpa alat bukti yang kuat. Kalaupun melihat ada kejanggalan, ada mekanisme praperadilan yang bisa ditempuh.
Dari perspektif pemilih, kata dia, jauh lebih diuntungkan jika proses hukum semakin cepat dilakukan terhadap calon kepala daerah.
"Sehingga bisa jadi referensi pendidikan pemilih sebagai pertimbangan dalam menggunakan hak pilih," kata Titi.
Dengan adanya informasi bahwa calon kepala daerah di tempatnya bermasalah, calon pemilih bisa mempertimbangkan alternatif calon lain untuk dipilih. Titi mengatakan, tak seorangpun yang ingin dipimpin kepala daerah yang koruptif.
(Baca juga: Pemerintah Nilai Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Ganggu Pilkada)
Jika muncul kekhawatiran penegakan hukum itu akan membuat gaduh, ia menyebut alasan itu subjektif. Ia meyakini masyarakat justru terselamatkan karena diberi petunjuk bahwa calon tersebut bermasalah.
"Ketimbang proses hukum ditunda, lalu mereka terpilih, dan akhirnya malah tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah," kata Titi.
Akibat penundaan penanganan perkara itu, kata Titi, kerugian yang ditimbulkan akan berlipat. Selain masyarakat yang rugi, negara juga rugi karena telah mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan proses pemilihan.
Ternyata, hasil yang diperoleh tidak mampu bekerja sesuai tanggungjawab yang dibebankan padanya.
"Publik sangat senang dengan penegakan hukum oleh KPK dan sangat mengapresiasi," kata Titi.
Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.
(Baca juga: Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka, KPU Tak Mau Ikut Campur Urusan KPK)
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.
Sebelumnya ia pernah menyatakan ada sejumlah calon kepala daerah terindikasi kuat terlibat korupsi.
Anda sekarang membaca artikel berita Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/penundaan-proses-hukum-calon-kepala_13.html