Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone

Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone
link : Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan mengungkapkan, KPU tak memberikan pendapat dalam rapat dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terkait persoalan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

Menurut Wahyu, Ketua KPU Arief Budiman hanya menyampaikan data informasi dan pandangannya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Terkait penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah, lanjut Wahyu merupakan murni pandangan yamg disampaikan pemerintah.

BERITA TERKAIT +

"Jadi Ketua KPU RI tidak berpendapat terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK. Pandangan bahwa proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah bukan pandangan KPU," ucap Wahyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

 (Baca: KPK Umumkan Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Pekan Ini)

Menurut Wahyu, KPU menyadari proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga KPU tidak M mencampurinya. KPU malah mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum baik itu oleh KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

Wahyu menuturkan, alasan pemerintah menggulirkan kebijakan tersebut demi menjaga rasa keadilan bagi setiap pasangan calon kepala daerah. KPU pun memahami alasan tersebut. Namun, KPU tegas penyelenggaraan Pilkada harus tetap jalan dan proses hukum tak boleh mengganggunya.

"Jadi proses Pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus, tidak masalah bagi KPU," ungkapnya.

Bagi KPU, adanya calon kepala daerah yang secara nyata menjadi tersangka kasus korupsi malah menguntungkan masyarakat untuk mengetahui tentang rekam jejak calon kepala daerah tersebut.

 (Baca juga: KPK Pastikan Semua Calon Kepala Daerah Bisa Jadi Tersangka Korupsi)

"Pilkada tidak terganggu, jalan terus sebagaimana tahapan jadwal program. tidak ada masalah. Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu kan bermanfaat bagi pemilih pada umumnya," pungkasnya.

(ulu)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone :

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan mengungkapkan, KPU tak memberikan pendapat dalam rapat dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terkait persoalan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

Menurut Wahyu, Ketua KPU Arief Budiman hanya menyampaikan data informasi dan pandangannya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Terkait penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah, lanjut Wahyu merupakan murni pandangan yamg disampaikan pemerintah.

BERITA TERKAIT +

"Jadi Ketua KPU RI tidak berpendapat terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK. Pandangan bahwa proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah bukan pandangan KPU," ucap Wahyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

 (Baca: KPK Umumkan Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Pekan Ini)

Menurut Wahyu, KPU menyadari proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga KPU tidak M mencampurinya. KPU malah mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum baik itu oleh KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

Wahyu menuturkan, alasan pemerintah menggulirkan kebijakan tersebut demi menjaga rasa keadilan bagi setiap pasangan calon kepala daerah. KPU pun memahami alasan tersebut. Namun, KPU tegas penyelenggaraan Pilkada harus tetap jalan dan proses hukum tak boleh mengganggunya.

"Jadi proses Pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus, tidak masalah bagi KPU," ungkapnya.

Bagi KPU, adanya calon kepala daerah yang secara nyata menjadi tersangka kasus korupsi malah menguntungkan masyarakat untuk mengetahui tentang rekam jejak calon kepala daerah tersebut.

 (Baca juga: KPK Pastikan Semua Calon Kepala Daerah Bisa Jadi Tersangka Korupsi)

"Pilkada tidak terganggu, jalan terus sebagaimana tahapan jadwal program. tidak ada masalah. Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu kan bermanfaat bagi pemilih pada umumnya," pungkasnya.

(ulu)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/soal-penundaan-proses-hukum-calon.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×