PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota

PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota
link : PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota

WARTA KOTA, PALMERAH - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya, Senin (26/3/2018).

"Maaf, kami belum menerima pemberitahuan isi putusan," ujar Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok baru akan memulai pembicaraan mengenai langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya menerima pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

Baca: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

"Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa," tuturnya.

Josefina juga enggan berkomentar apakah tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi, atau tidak.

"Belum tahu, kita lihat saja nanti," ucapnya.

Baca: Usai Cabuli Bocah, Warga Tebet Ini Berikan Uang Rp 2.000

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. (*)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota :

WARTA KOTA, PALMERAH - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya, Senin (26/3/2018).

"Maaf, kami belum menerima pemberitahuan isi putusan," ujar Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota, Selasa (27/3/2018).

Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok baru akan memulai pembicaraan mengenai langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya menerima pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

Baca: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

"Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa," tuturnya.

Josefina juga enggan berkomentar apakah tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi, atau tidak.

"Belum tahu, kita lihat saja nanti," ucapnya.

Baca: Usai Cabuli Bocah, Warga Tebet Ini Berikan Uang Rp 2.000

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. (*)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya - Warta Kota dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/pk-ahok-ditolak-kuasa-hukum-belum.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×