PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia

PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia
link : PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok dalam kasus penodaan agama.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan pihaknya belum menerima infromasi apapun terkait penolakan tersebut.

"Kami belum dapat kabar apapun dari MA," kata Josefina kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/3).


Josefina pun belum mau berkomentar banyak soal langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Ahok. Josefina juga belum mau menyimpulkan jika perjuangan Ahok akan terhenti setelah ponolakan itu.

"Nanti pasti kami akan diskusi dengan tim dulu," katanya.


Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung.

"Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.

PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum TahuKuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Sukur. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Ahok mengajukan peninjauan kembali karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (DAL)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia : Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaalias Ahok dalam kasus penodaan agama.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan pihaknya belum menerima infromasi apapun terkait penolakan tersebut.

"Kami belum dapat kabar apapun dari MA," kata Josefina kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/3).


Josefina pun belum mau berkomentar banyak soal langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Ahok. Josefina juga belum mau menyimpulkan jika perjuangan Ahok akan terhenti setelah ponolakan itu.

"Nanti pasti kami akan diskusi dengan tim dulu," katanya.


Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung.

"Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.

PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum TahuKuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Sukur. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Ahok mengajukan peninjauan kembali karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (DAL)

Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung.

"Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.

PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum TahuKuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Sukur. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Ahok mengajukan peninjauan kembali karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (DAL)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PK Ahok Ditolak MA, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/pk-ahok-ditolak-ma-kuasa-hukum-mengaku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×