Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews

Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews
link : Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bernasib kurang baik di Mahkamah Agung (MA).

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama, Senin (26/3/2017).

"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.

Baca: Yusril Ragukan Jokowi Bakal Tindak Tegas Parpol Penguasa yang Terlibat Korupsi dengan Membubarkannya

Abdullah menambahkan untuk itu Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.

"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," ungkapnya.

Sebelumnya, PK yang diajukan oleh Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada tanggal 7 Maret 2018 lalu. Teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Pihak kuasa hukum Ahok menilai menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nasib Apes Ahok di Putusan Peninjauan Kembali

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bernasib kurang baik di Mahkamah Agung (MA).

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama, Senin (26/3/2017).

"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.

Baca: Yusril Ragukan Jokowi Bakal Tindak Tegas Parpol Penguasa yang Terlibat Korupsi dengan Membubarkannya

Abdullah menambahkan untuk itu Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.

"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," ungkapnya.

Sebelumnya, PK yang diajukan oleh Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada tanggal 7 Maret 2018 lalu. Teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Pihak kuasa hukum Ahok menilai menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Nasib Apes Ahok di Putusan Peninjauan Kembali

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Upaya Hukum Terakhir Ahok yang Dibatalkan oleh MA - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/upaya-hukum-terakhir-ahok-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×