Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com

Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com
link : Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, proses hukum terhadap peserta pilkada yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ( OTT) dan tindak pidana pemilu tak bisa ditunda.

"Khusus yang OTT dan terlibat dengan pidana pemilu tetap diproses, karena sesuai Undang-Undang Pilkada itu hanya 14 hari harus diproses," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan.

Kendati demikian, Setyo menjelaskan bahwa proses hukum di luar OTT dan pidana pemilu tetap bisa ditunda hingga proses Pilkada dan pelantikan selesai.

"Kalau yang lain-lain, itu tunda dulu. Jalan dulu sampai selesai baru kami proses. Tapi kalau OTT dan pidana pemilu ya harus diproses," kata Setyo.

(Baca juga: Abraham Samad: Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Lebih Banyak Mudaratnya)

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh Polri untuk menghargai proses demokrasi dalam Pilkada Serentak 2018. Dengan demikian, proses pemilihan bisa berlangsung dengan lancar.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan, kepolisian akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Proses hukum akan dilanjutkan setelah tahap pemungutan suara dan pengumuman pemenang pilkada selesai.

"Kami menghargai proses demokrasi yang berjalan. Kami paham ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan KPUD, dia bukan menjadi diri sendiri, tapi sudah menjadi milik partai dan pendukungnya. Partai adalah bagian sistem demokrasi dan kanal menyuarakan aspirasi. Kita harus menghormati," kata Tito.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, proses hukum terhadap peserta pilkada yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ( OTT) dan tindak pidana pemilu tak bisa ditunda.

"Khusus yang OTT dan terlibat dengan pidana pemilu tetap diproses, karena sesuai Undang-Undang Pilkada itu hanya 14 hari harus diproses," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan.

Kendati demikian, Setyo menjelaskan bahwa proses hukum di luar OTT dan pidana pemilu tetap bisa ditunda hingga proses Pilkada dan pelantikan selesai.

"Kalau yang lain-lain, itu tunda dulu. Jalan dulu sampai selesai baru kami proses. Tapi kalau OTT dan pidana pemilu ya harus diproses," kata Setyo.

(Baca juga: Abraham Samad: Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Lebih Banyak Mudaratnya)

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh Polri untuk menghargai proses demokrasi dalam Pilkada Serentak 2018. Dengan demikian, proses pemilihan bisa berlangsung dengan lancar.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menegaskan, kepolisian akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Proses hukum akan dilanjutkan setelah tahap pemungutan suara dan pengumuman pemenang pilkada selesai.

"Kami menghargai proses demokrasi yang berjalan. Kami paham ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan KPUD, dia bukan menjadi diri sendiri, tapi sudah menjadi milik partai dan pendukungnya. Partai adalah bagian sistem demokrasi dan kanal menyuarakan aspirasi. Kita harus menghormati," kata Tito.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Polri Tegaskan Proses Hukum OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/polri-tegaskan-proses-hukum-ott-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×