PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews

PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews
link : PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi laporan ACTA ke Ombudsman soal pertemuan pengurus PSI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.

Juru Bicara bidang Hukum PSI, Rian Ernest berpendapat secara hukum berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman maka Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Sehingga Istana Kepresidenan RI bukan tempat melayani publik," kata Rian Ernest kepada pers di Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Ingat di Pasal 5 UUD1945 kita, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan," ujar Rian.

Menurutnya, dengan kuasanya maka Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara untuk melayani publik.

"Bila ada instansi di bawah Presiden yang lalai, maka Ombudsman berwenang memeriksa dan melaporkan rekomendasi mereka ke Presiden agar Presiden dapat menegur instansi tersebut," ujar Rian.

Baca: Pengamat: PSI Justru Makin Populer dan Tuai Simpati Rakyat Jika Dilaporkan ke Ombudsman

Sehingga, lanjut dia, Ombudsman tak perlu ragu bertindak karena berdasarkan Pasal 36 UU Ombudsman.

"ACTA belum pernah sampaikan keberatan lisan atau tertulis kepada Istana serta substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman," katanya.

Dikatakan bahwa secara politik, ACTA adalah "sayap" hukumnya Gerindra.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi laporan ACTA ke Ombudsman soal pertemuan pengurus PSI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.

Juru Bicara bidang Hukum PSI, Rian Ernest berpendapat secara hukum berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman maka Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Sehingga Istana Kepresidenan RI bukan tempat melayani publik," kata Rian Ernest kepada pers di Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Ingat di Pasal 5 UUD1945 kita, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan," ujar Rian.

Menurutnya, dengan kuasanya maka Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara untuk melayani publik.

"Bila ada instansi di bawah Presiden yang lalai, maka Ombudsman berwenang memeriksa dan melaporkan rekomendasi mereka ke Presiden agar Presiden dapat menegur instansi tersebut," ujar Rian.

Baca: Pengamat: PSI Justru Makin Populer dan Tuai Simpati Rakyat Jika Dilaporkan ke Ombudsman

Sehingga, lanjut dia, Ombudsman tak perlu ragu bertindak karena berdasarkan Pasal 36 UU Ombudsman.

"ACTA belum pernah sampaikan keberatan lisan atau tertulis kepada Istana serta substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman," katanya.

Dikatakan bahwa secara politik, ACTA adalah "sayap" hukumnya Gerindra.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PSI Nilai Politis dan Tidak Relevan Secara Hukum Laporan ACTA ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/psi-nilai-politis-dan-tidak-relevan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×