Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri

Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri
link : Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri


MWawasan, Sarolangun~ Amin  seorang pelayan SMP Negeri 6 Sarolangun yang merupakan pelaku pencabulan terhadap 2 orang siswi SD di Pulau Pandan Kecamatan Limun belum lama ini akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Sarolangun.

Hal itu dituturkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana Melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media, Kamis ( 01/02 ).

”Kita mendapatkan laporan dari keluarga korban tanggal 21 pebruari, dari sana kami melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ternyata benar terajdi tindak pidana pencabulan, lalu kita bergerak ke TKP pulau pandan ternyata pelaku sudah melarikan diri, ” kata Kasat.

Karena pelaku sudah melarikan diri kala itu, akhirnya satreskrim langsung mengambil langkah dengan melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarganya dengan upaya agar pelaku segera menyerahkan diri.

”Kemudian kami melakukan pendekatan persuasif dengan keluarganya dan berhasil pelaku akhirnya menyerahkan diri diantar langsung oleh keluarganya dan diapun mengakui perbuatannya,” sambungnya.

Saat ini pihak reskrim tengah bekerjasama dengan pihak Dinas Perlindungan Anak Kabupaten guna mendalami apakah pelaku memiliki keterbelakangan mental atau tidak. Sebab diketahui bahwa pelaku Amin merupakan bujangan yang telah berumur 43 tahun.

Atas perbuatanya,  "Amin akan di jerat dengan pasal 82 UU 36 hurup E tahun 2014 dan perubahan 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak , dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.


#Iksan

Sekianlah berita Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Sempat Kabur, Akhirnya Pelaku Pencabulan Menyerahkan Diri dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/sempat-kabur-akhirnya-pelaku-pencabulan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×