SMSI Kembali Daftarkan 72 Media Siber Ke Dewan Pers

SMSI Kembali Daftarkan 72 Media Siber Ke Dewan Pers Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul SMSI Kembali Daftarkan 72 Media Siber Ke Dewan Pers yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : SMSI Kembali Daftarkan 72 Media Siber Ke Dewan Pers
link : SMSI Kembali Daftarkan 72 Media Siber Ke Dewan Pers

MWawasan, JAKARTA~ Senin (12/3) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menindak lanjuti  pendaftaran SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers. Pendaftaran SMSI terdahulu dilakukan pada 08 September 2017, dengan disertai daftar kepengurusan di 26 Provinsi dan 265 anggota perusahaan media Siber.

Pada kesempatan kedua ini, rombongan SMSI kembali mendaftarkan 72 anggota perusahaan Media Siber sebagai anggota SMSI.

Pendaftatan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Auri Jaya (Direktur JPNN-red) didampingi Sekretaris Jenderal Firdaus (Teras Group), bersama rombongan kesekretariatan dan Erlan Bendahara  SMSI Provinsi Bengkulu, Taufik Hidayat dan Yadi SMSI Banten.

Rombongan  diterima langsung oleh Hendri Ch Bangun, Wakil Ketua Bidang Pendataan  didampingi Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Media di Sekretariat Gedung Dewan Pers Lt. 8 Jl. Kebon Sirih No. 34-35.

Dalam kesempatan tersebut, Auri Jaya Ketua Umum SMSI Pusat mengatakan, pihaknya  kembali menindaklanjuti pendaftaran SMSI sebelumnya.

"Saat ini seluruh anggota SMSI yang telah didaftarkan ke Dewan pers, 337 perusahaan yang tersebar di 27 Provinsi," ujarnya.

"Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari prioritas program SMSI yang diamanatkan Rakernas pada 26-27 Juli di Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Rapimnas 10-12 Oktober 2017 di provinsi Bangka Belitung," Auri menambahkan.

Kami, lanjut Auri, akan terus mendorong kawan-kawan didaerah untuk membangun perusahaan yang di khususkan untuk media dan melengkapi seluruh persyaratan sebagai perusahaan.

Sementara itu, Hendri Ch Bangun, mewakil Dewan Pers meminta, SMSI tidak hanya mendaftarkan organisasinya secara administratif, tetapi juga harus di verifikasi secara faktual.

"Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari prioritas program SMSI yang diamanatkan Rakernas pada 26-27 Juli di Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Rapimnas 10-12 Oktober 2017 di provinsi Bangka Belitung," Auri menambahkan.

Kami, lanjut Auri, akan terus mendorong kawan-kawan didaerah untuk membangun perusahaan yang di khususkan untuk media dan melengkapi seluruh persyaratan sebagai perusahaan.

Sementara itu, Hendri Ch Bangun, mewakil Dewan Pers meminta, SMSI tidak hanya mendaftarkan organisasinya secara administratif, tetapi juga harus di verifikasi secara faktual.

"Nantinya faktualisasi itu kita ambil sampelnya dari berbagai wilayah. Indonesia Barat, Indonesia Tengah dan Indonesia timur. Untuk itu, kami minta pengurus SMSI di daerah dapat menunjukkan kantornya tempat pusat beraktifitas para pengurus," pungkas Hendri.

Ditempat yang sama, Rita Sitorus, menyampaikan, terhitung hari Selasa hingga Rabu (19-20/3), pihaknya akan menyelesaikan verifikasi berkas-berkas SMSI.

"Kami minta seluruh SMSI se-Indonesia agar mencantumkan alamat jelas dan lengkap, agar kami dapat segera melakukan faktualisasi organisasi," ujarnya.

Untuk itu, sambung Rita, kami minta pengurus mengirimkan data base seluruh pengurus dan alamat lengkap kantor di seluruh Indonesia.

#rel/Buya



Sekianlah berita SMSI Kembali Daftarkan 72 Media Siber Ke Dewan Pers pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita SMSI Kembali Daftarkan 72 Media Siber Ke Dewan Pers dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/smsi-kembali-daftarkan-72-media-siber.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×