Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone

Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone
link : Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone

JAKARTA - Tim Pengacara Muslim mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan duduk perkara tentang wacana pemberian tahanan rumah kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang menuai polemik.

Surat dengan kop berlogo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Muslim Indonesia itu diketahui dengan Nomor: 145 TPM/Adm/III/2018 tentang perihal 'KH Abu Bakar Ba'asyir dalam menjalani sisa pemidanaan di rumah'.

BERITA TERKAIT +

Ketua tim penasehat hukum Ba'asyir Ahmad Michdan mengatakan, pihaknya menyurati Jokowi menindaklanjuti rencana pemberian tahanan rumah kepada Ba'asyir yang mengemuka setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengunjungi keluarga Ba'asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2018.

"Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Presiden ingin memberikan keringanan tahanan rumah," kata Ahmad di RSCM, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ahmad menegaskan, petinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tidak akan pernah mengajukan grasi sebagaimana yang ditawarkan Menkumham Yassona H. Laoly lantaran tidak ingin mengakui perbuatannya demi mendapatkan sisa potongan masa tahanan.

"Karena beliau melakukan itu karena harus taat pada Alquran dan hadist," terangnya.

Ba'asyir juga menolak bila kembali dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Sebab, pemindahan itu akan menyulitkan Ba'asyir dalam beradaptasi lantaran telah berusia uzur.

"Beliau keberatan karena harus penyesuaian lagi dan mengurus izin dokter dan izin-izin lain maka akan repot," terang Ahmad.

(Baca Juga: Soal Pemindahan Lapas, Pengacara: Abu Bakar Ba'asyir Tidak Setuju)

Ahmad mengapresiasi pemerintah yang ingin menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah mengingat dari sisi kemanusiaan Ba'asyir yang telah berusia sepuh. Hanya saja, kata dia, memang hal itu bertentangan dengan undang-undang.

"Padahal, ini memang dapat bermanfaat untuk berkonsentrasi keluarga dalam merawat Ba'asyir," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi itu juga meminta agar Ba'asyir diberi perlakuan seperti kasus Xanana Gusmao dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di mana, Ahok tidak ditahan di Lapas, meski telah mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap dari majelis hakim.

"Ini juga awalnya inisiatif dari kebijakan Presiden. Usulannya dari Presiden namun kok diributin oleh pembantunya. Kami itu saja," tandasnya.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone :

JAKARTA - Tim Pengacara Muslim mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan duduk perkara tentang wacana pemberian tahanan rumah kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang menuai polemik.

Surat dengan kop berlogo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Muslim Indonesia itu diketahui dengan Nomor: 145 TPM/Adm/III/2018 tentang perihal 'KH Abu Bakar Ba'asyir dalam menjalani sisa pemidanaan di rumah'.

BERITA TERKAIT +

Ketua tim penasehat hukum Ba'asyir Ahmad Michdan mengatakan, pihaknya menyurati Jokowi menindaklanjuti rencana pemberian tahanan rumah kepada Ba'asyir yang mengemuka setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengunjungi keluarga Ba'asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2018.

"Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Presiden ingin memberikan keringanan tahanan rumah," kata Ahmad di RSCM, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ahmad menegaskan, petinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tidak akan pernah mengajukan grasi sebagaimana yang ditawarkan Menkumham Yassona H. Laoly lantaran tidak ingin mengakui perbuatannya demi mendapatkan sisa potongan masa tahanan.

"Karena beliau melakukan itu karena harus taat pada Alquran dan hadist," terangnya.

Ba'asyir juga menolak bila kembali dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Sebab, pemindahan itu akan menyulitkan Ba'asyir dalam beradaptasi lantaran telah berusia uzur.

"Beliau keberatan karena harus penyesuaian lagi dan mengurus izin dokter dan izin-izin lain maka akan repot," terang Ahmad.

(Baca Juga: Soal Pemindahan Lapas, Pengacara: Abu Bakar Ba'asyir Tidak Setuju)

Ahmad mengapresiasi pemerintah yang ingin menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah mengingat dari sisi kemanusiaan Ba'asyir yang telah berusia sepuh. Hanya saja, kata dia, memang hal itu bertentangan dengan undang-undang.

"Padahal, ini memang dapat bermanfaat untuk berkonsentrasi keluarga dalam merawat Ba'asyir," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi itu juga meminta agar Ba'asyir diberi perlakuan seperti kasus Xanana Gusmao dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di mana, Ahok tidak ditahan di Lapas, meski telah mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap dari majelis hakim.

"Ini juga awalnya inisiatif dari kebijakan Presiden. Usulannya dari Presiden namun kok diributin oleh pembantunya. Kami itu saja," tandasnya.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Surati Jokowi, Penasehat Hukum Minta Ba'asyir Dijadikan Tahanan ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/surati-jokowi-penasehat-hukum-minta.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×