Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers)

Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers) Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers) yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers)
link : Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers)

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar soal wacana penerapan hukuman pancung di Aceh. Menurut JK, di Indonesia tak dibolehkan pancung untuk hukuman mati, tapi ditembak.

"Ya itu wacana. Tapi hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung tapi ditembak, kalau ada hukuman mati," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

JK lantas membahas hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati tidak akan berpengaruh terhadap hubungan antar negara. Setiap negara harus menghormati aturan hukum yang berlaku di negara lain.

"Seperti saya ingin ulangi, kita juga menghukum mati puluhan orang, dan tetap saja hubungan kita dengan Prancis baik walaupun ada orang Prancis (yang dihukum mati), ada orang Pakistan," ujar JK.

"Awalnya memang marah-marah tapi setelah itu dipahami bahwa memang dia bersalah sesuai hukum itu," imbuhnya.


Sebelumnya, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M. Yusuf memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang hukum Qisas/pancung. Dia mengaku hukuman tersebut masih sebatas wacana dan dia berbicara atas nama pribadi, bukan mewakili Pemerintah Aceh.
(rna/idh)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar soal wacana penerapan hukuman pancung di Aceh. Menurut JK, di Indonesia tak dibolehkan pancung untuk hukuman mati, tapi ditembak.

"Ya itu wacana. Tapi hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung tapi ditembak, kalau ada hukuman mati,"

Baca Kelanjutan Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers) :
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar soal wacana penerapan hukuman pancung di Aceh. Menurut JK, di Indonesia tak dibolehkan pancung untuk hukuman mati, tapi ditembak.

"Ya itu wacana. Tapi hukum positif kita tidak diperbolehkan hukuman pancung tapi ditembak, kalau ada hukuman mati," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).


JK lantas membahas hukuman mati yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hukuman mati tidak akan berpengaruh terhadap hubungan antar negara. Setiap negara harus menghormati aturan hukum yang berlaku di negara lain.

"Seperti saya ingin ulangi, kita juga menghukum mati puluhan orang, dan tetap saja hubungan kita dengan Prancis baik walaupun ada orang Prancis (yang dihukum mati), ada orang Pakistan," ujar JK.

"Awalnya memang marah-marah tapi setelah itu dipahami bahwa memang dia bersalah sesuai hukum itu," imbuhnya.


Sebelumnya, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M. Yusuf memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang hukum Qisas/pancung. Dia mengaku hukuman tersebut masih sebatas wacana dan dia berbicara atas nama pribadi, bukan mewakili Pemerintah Aceh.
(rna/idh)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers) pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Wacana Hukum Pancung di Aceh, JK: Yang Boleh Ditembak - Detikcom (Siaran Pers) dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/wacana-hukum-pancung-di-aceh-jk-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×