Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online

Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online
link : Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online

Wapres juga meminta TKI di negara asing untuk tidak melanggar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, mengatakan masyarakat harus memahami hukum di Arab Saudi. Pernyataan Wapres terkait eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad pada Ahad (18/3).

"Pemerintah sudah berusaha, tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita mengharapkan orang memahami hukum di Indonesia. Jangan asal marah saja, jangan lupa kita juga hukum mati orang terkait narkoba," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (20/3).

Kemarahan masyarakat Indonesia atas hukuman mati terhadap TKI kembali terjadi ketika Pemerintah Arab mengeksekusi Misrin. Menurut Migrant Care, eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia. 

Kalla juga meminta kepada para TKI yang ada di negara asing untuk tidak melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja. "Kalau anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu. Tentunya kita juga memahami kalau orang berbuat salah maka akan berlaku hukum setempat. Sama juga di Indonesia, kita menghukum mati orang juga," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menuntut Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Arab Saudi. Sebab, Pemerintah Saudi tidak memberikan mandatory consular notification sebelum mengeksekusi Misrin.

"Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi, dan melakukan persona non-grata duta besar Arab Saudi untuk Indonesia," kata Wahyu.

Misrin (53 tahun) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008.

Namun, KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009. Kepada KJRI Jeddah Zaini mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Ahad (18/3).

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online :
Wapres juga meminta TKI di negara asing untuk tidak melanggar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, mengatakan masyarakat harus memahami hukum di Arab Saudi. Pernyataan Wapres terkait eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad pada Ahad (18/3).

"Pemerintah sudah berusaha, tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita mengharapkan orang memahami hukum di Indonesia. Jangan asal marah saja, jangan lupa kita juga hukum mati orang terkait narkoba," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (20/3).

Kemarahan masyarakat Indonesia atas hukuman mati terhadap TKI kembali terjadi ketika Pemerintah Arab mengeksekusi Misrin. Menurut Migrant Care, eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia. 

Kalla juga meminta kepada para TKI yang ada di negara asing untuk tidak melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja. "Kalau anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu. Tentunya kita juga memahami kalau orang berbuat salah maka akan berlaku hukum setempat. Sama juga di Indonesia, kita menghukum mati orang juga," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menuntut Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Arab Saudi. Sebab, Pemerintah Saudi tidak memberikan mandatory consular notification sebelum mengeksekusi Misrin.

"Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi, dan melakukan persona non-grata duta besar Arab Saudi untuk Indonesia," kata Wahyu.

Misrin (53 tahun) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008.

Namun, KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009. Kepada KJRI Jeddah Zaini mengaku dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Ahad (18/3).

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Wapres: Kita Harus Pahami Hukum di Arab - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/03/wapres-kita-harus-pahami-hukum-di-arab.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×