Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews

Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews
link : Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Wakil Presiden Boediono enggan berbicara banyak mengenai proses hukum usai putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boediono menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum dan dia percaya pada kearifan aparat.

"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," ujarnya usai memberikan orasi ilmiah di Kampus UI, Depok, Jumat (13/4/2018).

Baca: Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Ditembak, Polisi Temukan Surat Cinta hingga Jimat di Jasadnya

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan mantan wakil presiden Boediono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah itu menjadi salah satu keputusan PN Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain Budiono, PN Jakarta Selatan memerintahkan komisi anti rasuah itu menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan penanganan perkara Bank Century tidak pernah dihentikan. Febri mengatakan untuk membuka penyidikan baru, juga harus melalui proses hukum sebelumnya. Mulai dari fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta banyak proses yang lainnya.

"Kami tidak pernah melakukan penghentian kasus tersebut. Itu yang perlu kami tegaskan," tukasnya.

Dijelaskan olehnya, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan barang bukti yang ada mengenai kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,8 triliun itu.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews :

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Wakil Presiden Boediono enggan berbicara banyak mengenai proses hukum usai putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boediono menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum dan dia percaya pada kearifan aparat.

"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," ujarnya usai memberikan orasi ilmiah di Kampus UI, Depok, Jumat (13/4/2018).

Baca: Pembunuh Sopir Taksi Online Tewas Ditembak, Polisi Temukan Surat Cinta hingga Jimat di Jasadnya

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan mantan wakil presiden Boediono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah itu menjadi salah satu keputusan PN Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain Budiono, PN Jakarta Selatan memerintahkan komisi anti rasuah itu menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan penanganan perkara Bank Century tidak pernah dihentikan. Febri mengatakan untuk membuka penyidikan baru, juga harus melalui proses hukum sebelumnya. Mulai dari fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta banyak proses yang lainnya.

"Kami tidak pernah melakukan penghentian kasus tersebut. Itu yang perlu kami tegaskan," tukasnya.

Dijelaskan olehnya, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan barang bukti yang ada mengenai kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,8 triliun itu.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Boediono: Saya Serahkan Proses Hukum ke Aparat - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/boediono-saya-serahkan-proses-hukum-ke.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×