Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com

Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com
link : Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018. Isinya memindahkan pelaksanaan hukum cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

BERITA TERKAIT

Irwandi menilai Pergub yang telah dikeluarkan sejak 29 Februari 2018 itu tidak bertentangan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah. Itu juga tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena Pergub ini hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke LP, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi Yusuf, Jumat (13/4) di Banda Aceh.

Menurut Irwandi, selama ini dalam qanun tidak mengatur tata cara teknis pelaksanaan cambuk. Sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaannya bisa lebih tertib. Misalnya tidak membawa anak-anak di bawah umur.

"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.

Karena pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara, Pemerintah Aceh sudah bekerja sama dengan Kemenkumham. Penggunaan LP itu merupakan kewenangan Kemenkunham.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkum HAM adalah turunan dari Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat dan turunan dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa Pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani Pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," kata Munawar.

Katanya, poin penting dalam Pergub itu adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.

Selain itu, kata Munawar, kerja sama dengan Kemenkum HAM disebabkan keterkaitan dengan penahanan pelaku jarimah, penitipan barang selain uang dan emas dan pelaksanaan uqubat.

"Yang perlu kami klarifikasi, bahwa Pergub, kemudian turunannya termasuk naskah kerjasama itu tidak mengubah qanun yang sudah ada," ujar Munawar.

Munawar menyebutkan, dalam Qanun Jinayat, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Di dalam Pergub lanjut Munawar juga disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, namun di dalam Pergub teknis pelaksanaannya itu di Lapas.

"Jadi jangan nanti diviralkan di tempat tertutup, kalau di tempat tertutup kita buat, itu melanggar Qanun yang sudah ada," jelasnya.

Dalam MoU kerjasama tersebut, pihak Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan uqubat cambut dengan tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah umur 18 tahun.

"Itu saja yang kita antisipasi selama ini karena proses cambuk yang kita saksikan selama ini juga disaksikan oleh anak-anak di bawah umur," ujar Munawar. [noe]

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com :

Merdeka.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018. Isinya memindahkan pelaksanaan hukum cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

BERITA TERKAIT

Irwandi menilai Pergub yang telah dikeluarkan sejak 29 Februari 2018 itu tidak bertentangan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah. Itu juga tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena Pergub ini hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke LP, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi Yusuf, Jumat (13/4) di Banda Aceh.

Menurut Irwandi, selama ini dalam qanun tidak mengatur tata cara teknis pelaksanaan cambuk. Sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaannya bisa lebih tertib. Misalnya tidak membawa anak-anak di bawah umur.

"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.

Karena pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara, Pemerintah Aceh sudah bekerja sama dengan Kemenkumham. Penggunaan LP itu merupakan kewenangan Kemenkunham.

Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkum HAM adalah turunan dari Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat dan turunan dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa Pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani Pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," kata Munawar.

Katanya, poin penting dalam Pergub itu adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.

Selain itu, kata Munawar, kerja sama dengan Kemenkum HAM disebabkan keterkaitan dengan penahanan pelaku jarimah, penitipan barang selain uang dan emas dan pelaksanaan uqubat.

"Yang perlu kami klarifikasi, bahwa Pergub, kemudian turunannya termasuk naskah kerjasama itu tidak mengubah qanun yang sudah ada," ujar Munawar.

Munawar menyebutkan, dalam Qanun Jinayat, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Di dalam Pergub lanjut Munawar juga disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, namun di dalam Pergub teknis pelaksanaannya itu di Lapas.

"Jadi jangan nanti diviralkan di tempat tertutup, kalau di tempat tertutup kita buat, itu melanggar Qanun yang sudah ada," jelasnya.

Dalam MoU kerjasama tersebut, pihak Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan uqubat cambut dengan tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah umur 18 tahun.

"Itu saja yang kita antisipasi selama ini karena proses cambuk yang kita saksikan selama ini juga disaksikan oleh anak-anak di bawah umur," ujar Munawar. [noe]

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pindahkan hukum cambuk ke LP, Gubernur Aceh ingin eksekusi tak ... - merdeka.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pindahkan-hukum-cambuk-ke-lp-gubernur.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×