Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom

Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom
link : Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom

MAKASSAR, INIKATA.com – Kuasa Hukum KPU Kota Makassar Marhuma Majid mengatakan, jika benar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak kasasi KPU Makassar, tindakan selanjutnya diserahkan ke KPU sebagai penyelanggara pemilu.

“Bagi pasangan calon yang dirugikan, bisa lakukan upaya hukum,” kata Marhuma kepada wartawan, Senin, (23/4/2018).

Dia mengatakan, KPU tidak bisa lagi mengambil langkah hukum pasca pengajuan kasasi. Sebab keputusan MA sifatnya final dan mengikat. Bagi pasangan DIAmi yang merasa dirugikan bisa memikirkan langkah hukum lain.

“Karena kemarin (DIAmi) tidak dilibatkan,” tuturnya.

Menurut Marhuma, jika pasangan DIAmi dibatalkan pencalonannya, DIAmi punya hak ajukan permohonan ke MA. Tapi masalahnya, tuduhan pelanggaran yang sifatnya administrasi ini sejak awal diterima PTTUN sebagai kasus tata usaha negara.

“Seharusnya kasus administrasi diselesaikan di Panwaslu,” pungkasnya.

Sebagai kuasa hukum KPU, Marhuma mengaku belum bisa mengambil sikap. Karena belum menerima putusan resmi dari MA.

“Kami kembalikan ke KPU,” jelasnya. (**)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom :

MAKASSAR, INIKATA.com – Kuasa Hukum KPU Kota Makassar Marhuma Majid mengatakan, jika benar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menolak kasasi KPU Makassar, tindakan selanjutnya diserahkan ke KPU sebagai penyelanggara pemilu.

“Bagi pasangan calon yang dirugikan, bisa lakukan upaya hukum,” kata Marhuma kepada wartawan, Senin, (23/4/2018).

Dia mengatakan, KPU tidak bisa lagi mengambil langkah hukum pasca pengajuan kasasi. Sebab keputusan MA sifatnya final dan mengikat. Bagi pasangan DIAmi yang merasa dirugikan bisa memikirkan langkah hukum lain.

“Karena kemarin (DIAmi) tidak dilibatkan,” tuturnya.

Menurut Marhuma, jika pasangan DIAmi dibatalkan pencalonannya, DIAmi punya hak ajukan permohonan ke MA. Tapi masalahnya, tuduhan pelanggaran yang sifatnya administrasi ini sejak awal diterima PTTUN sebagai kasus tata usaha negara.

“Seharusnya kasus administrasi diselesaikan di Panwaslu,” pungkasnya.

Sebagai kuasa hukum KPU, Marhuma mengaku belum bisa mengambil sikap. Karena belum menerima putusan resmi dari MA.

“Kami kembalikan ke KPU,” jelasnya. (**)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Dirugikan, KPU Sebut DIAmi Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain - Inikatacom dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/dirugikan-kpu-sebut-diami-bisa-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×