Ini Penjelasan Pakar Hukum Terkait Putusan Mahkamah Agung di ... - Tribun Timur
Judul : Ini Penjelasan Pakar Hukum Terkait Putusan Mahkamah Agung di ... - Tribun Timur
link : Ini Penjelasan Pakar Hukum Terkait Putusan Mahkamah Agung di ... - Tribun Timur
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Muhammad Hasrul menganggap putusan Mahkamah Agung itu bersifat final dan mengikat.
"Putusan mA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan hukum PK sesuai pasal 154 angka 10 dalam Undang-undang Pilkada," katanya, Senin (23/4/2018).
Sehingga, dia menganggap Pemilihan Wali kota Makassar hanya antara Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan kolom kosong.
KPU Wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh ) hari.
Apakah memungkinkan upaya hukum lain untuk pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari?
Baca: Kasasi KPU Makassar Ditolak, Ini Penjelasan Jubir Mahkamah Agung
"Tidak ada lagi, tidak dimungkinkan Peninjauan Kembali (PK). Pasal 54 c ayat (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi; (e) terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yg mengakibatkan haya terdapat 1 (satu) pasangan calon," ujar Hasrul.
Pada Pasal 154 ayat:
(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya
hukum peninjauan kembali.
(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan
sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.(*)
Baca Kelanjutan Ini Penjelasan Pakar Hukum Terkait Putusan Mahkamah Agung di ... - Tribun Timur :
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Muhammad Hasrul menganggap putusan Mahkamah Agung itu bersifat final dan mengikat.
"Putusan mA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan hukum PK sesuai pasal 154 angka 10 dalam Undang-undang Pilkada," katanya, Senin (23/4/2018).
Sehingga, dia menganggap Pemilihan Wali kota Makassar hanya antara Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan kolom kosong.
KPU Wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh ) hari.
Apakah memungkinkan upaya hukum lain untuk pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari?
Baca: Kasasi KPU Makassar Ditolak, Ini Penjelasan Jubir Mahkamah Agung
"Tidak ada lagi, tidak dimungkinkan Peninjauan Kembali (PK). Pasal 54 c ayat (1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi; (e) terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yg mengakibatkan haya terdapat 1 (satu) pasangan calon," ujar Hasrul.
Pada Pasal 154 ayat:
(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya
hukum peninjauan kembali.
(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan
sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.(*)
Anda sekarang membaca artikel berita Ini Penjelasan Pakar Hukum Terkait Putusan Mahkamah Agung di ... - Tribun Timur dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/ini-penjelasan-pakar-hukum-terkait.html