Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur

Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur
link : Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018).

Informasi yang diperoleh tribun-timur.com pukul 14.28 Wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Menanggapi hal ini, Tim Hukum pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Adnan Buyung Aziz mengatakan masih akan mempelajari putusan ini dan menunggu reaksi KPU Makassar.

"Kita akan pelajari putusan, kemudian kita lihat dulu reaksi KPU, apakah KPU akan menjalankan putusan MA atau tidak," katanya.

Baca: KPU Makassar Ogah Urusi Putusan MA

Baca: Pilwali Makassar - Mobil Watercanon Siaga di Kantor PT TUN Makassar

Menurutnya, jika KPU menjalankan putusan itu dengan menggugurkan psangan DIAmi sebagai calon, pihak DIAmi akan menyiapkan langkah-langkah hukum juga, salah satunya melawan surat keputusan KPU.

"Mengapa? karena kita tidak dilibatkan dalam proses sengketa di PT TUN, berarti kita masih punya kewenangan untuk melawan, beda kalau misalnya kita dilibatkan tentu tak ada langkah lain," tuturnya.

"Jadi selanjutnya kita lihat dulu langkah KPU, karena merekalah yang berperkara dan keputusannya dibatalkan. Nanti setelah dilihat, jika memang mereka mengeluarkan keputusan untuk mencabut atau membatalkan DIAmi sebagai paslon, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat surat keputusan itu," lanjutnya.

Ia melanjutkan, hal tersebut masih belum final dan masih akan dirapatkan dulu dengan tim DIAmi, apakah menerima keputusan itu atau ada sikap lain.

"Tapi pastinya akan ada perlawanan terhadap surta keputusan itu nantinya. Jadi pasti akan kami gugat KPU, karena kami tak dilibatkan dalm perkara ini, tapi tiba-tiba dirugikan keputusn MA," tambahnya.(*)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur :

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018).

Informasi yang diperoleh tribun-timur.com pukul 14.28 Wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Menanggapi hal ini, Tim Hukum pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Adnan Buyung Aziz mengatakan masih akan mempelajari putusan ini dan menunggu reaksi KPU Makassar.

"Kita akan pelajari putusan, kemudian kita lihat dulu reaksi KPU, apakah KPU akan menjalankan putusan MA atau tidak," katanya.

Baca: KPU Makassar Ogah Urusi Putusan MA

Baca: Pilwali Makassar - Mobil Watercanon Siaga di Kantor PT TUN Makassar

Menurutnya, jika KPU menjalankan putusan itu dengan menggugurkan psangan DIAmi sebagai calon, pihak DIAmi akan menyiapkan langkah-langkah hukum juga, salah satunya melawan surat keputusan KPU.

"Mengapa? karena kita tidak dilibatkan dalam proses sengketa di PT TUN, berarti kita masih punya kewenangan untuk melawan, beda kalau misalnya kita dilibatkan tentu tak ada langkah lain," tuturnya.

"Jadi selanjutnya kita lihat dulu langkah KPU, karena merekalah yang berperkara dan keputusannya dibatalkan. Nanti setelah dilihat, jika memang mereka mengeluarkan keputusan untuk mencabut atau membatalkan DIAmi sebagai paslon, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat surat keputusan itu," lanjutnya.

Ia melanjutkan, hal tersebut masih belum final dan masih akan dirapatkan dulu dengan tim DIAmi, apakah menerima keputusan itu atau ada sikap lain.

"Tapi pastinya akan ada perlawanan terhadap surta keputusan itu nantinya. Jadi pasti akan kami gugat KPU, karena kami tak dilibatkan dalm perkara ini, tapi tiba-tiba dirugikan keputusn MA," tambahnya.(*)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi - Tribun Timur dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/kasasi-kpu-ditolak-ma-ini-reaksi-tim.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×