Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com

Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com
link : Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, untuk membatalkan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Kuasa Hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah riset hukum untuk memperjuangkan gugatan tersebut.

"Sekarang kita lebih kuat gugatannya, karena kita sudah semakin banyak riset soal kelemahan-kelemahan daripada SK ini," kata Nelson, di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca juga : KSTJ Kembali Gugat SK Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi

Nelson menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan banyak aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa SK tersebut bertentangan dengan hukum.

Dalam gugatannya, KSTJ meminta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk mencabut SK HGB Pulau D, serta menunda SK tersebut.

"Yang mengadili perkara ini, bisa memerintahkan tergugat pelaksanaan surat keputusan ini. Dalam artian, surat keputusan ini enggak berlaku sebelum ada putusan lain yang menganulir yang lebih tinggi," ujar Nelson.

Baca juga : KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies

Nelson mengatakan, hal itu dilakukan supaya pengembang tidak bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya di proyek pulau reklamasi tersebut.

"Biasanya setelah sertifikat keluar, ada IMB tuh. Kalau ada IMB, dia bisa bilang 'kita udah punya IMB kok, jangan dibongkarlah'. Jadi, ada prinsip keterlanjurannya dipaksakan," ujar Nelson.

Baca juga : KSTJ Pertanyakan Alasan Luhut Ingin Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G

Siang ini, KSTJ mengirimkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebelumnya, KSTJ mencabut gugatan mereka terkait HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Jumat (23/3/2018) lalu. Gugatan dicabut karena kesalahan penulisan nomor SK yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) kembali menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, untuk membatalkan surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Kuasa Hukum KSTJ Nelson Nikodemus Simamora menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah riset hukum untuk memperjuangkan gugatan tersebut.

"Sekarang kita lebih kuat gugatannya, karena kita sudah semakin banyak riset soal kelemahan-kelemahan daripada SK ini," kata Nelson, di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Baca juga : KSTJ Kembali Gugat SK Hak Guna Bangunan Pulau Reklamasi

Nelson menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan banyak aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa SK tersebut bertentangan dengan hukum.

Dalam gugatannya, KSTJ meminta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk mencabut SK HGB Pulau D, serta menunda SK tersebut.

"Yang mengadili perkara ini, bisa memerintahkan tergugat pelaksanaan surat keputusan ini. Dalam artian, surat keputusan ini enggak berlaku sebelum ada putusan lain yang menganulir yang lebih tinggi," ujar Nelson.

Baca juga : KSTJ Sampaikan 6 Usul Penghentian Reklamasi Jakarta untuk Anies

Nelson mengatakan, hal itu dilakukan supaya pengembang tidak bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya di proyek pulau reklamasi tersebut.

"Biasanya setelah sertifikat keluar, ada IMB tuh. Kalau ada IMB, dia bisa bilang 'kita udah punya IMB kok, jangan dibongkarlah'. Jadi, ada prinsip keterlanjurannya dipaksakan," ujar Nelson.

Baca juga : KSTJ Pertanyakan Alasan Luhut Ingin Cabut Moratorium Reklamasi Pulau G

Siang ini, KSTJ mengirimkan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebelumnya, KSTJ mencabut gugatan mereka terkait HGB Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Jumat (23/3/2018) lalu. Gugatan dicabut karena kesalahan penulisan nomor SK yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kembali Gugat Terkait Reklamasi, Kuasa Hukum KSTJ Siapkan ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/kembali-gugat-terkait-reklamasi-kuasa.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×