Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews

Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews
link : Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews

Penggunaan Automatic Identification System (AIS) membutuhkan payung hukum, dalam menunjang penegakan hukum di perairan Indonesia.

Hal tersebut terkait dengan maraknya modus baru kejahatan di wilayah perairan Indonesia yang melibatkan angkutan kapal laut. Dengan adanya payung hukum untuk mengaktifkan AIS, dapat membantu aparat menjaga perairan Indonesia.

“Selain meringankan tugas penegakan hukum di perairan Indonesia, AIS juga efisien dan memudahkan aparat Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga perairan Indonesia untuk memantau pergerakan dan aktifitas angkutan laut. Kebutuhan atas payung hukum dalam penggunaan AIS sudah menjadi keharusan,” kata Angggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno saat mengunjungi Armada Laut Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan kerja Komisi XI DPR RI, baru baru ini.

Meskipun Kementerian Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Laut telah mewajibkan kapal-kapal untuk selalu menghidupkan AIS-nya saat operasional, namun dalam prakteknya masih banyak ditemukan pelanggaran seperti yang dikemukakan petugas Bea Cukai kepada Tim Kunsker Komisi XI.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, banyak kapal yang begitu memasuki perairan Indonesia, walaupun peralatan dan sistemnya AIS ada, namun AIS dimatikan. Sehingga pihak Bea Cukai dan aparat terkait lainnya tidak bisa memonitor pergerakan dari kapal-kapal tersebut.

“Payung regulasi yang mewajibkan kapal yang keluar masuk di perairan Indonesia untuk selalu menghidupkan AIS, nanti akan kita angkat di DPR dengan pihak–pihak terkait, ini salah satu temuan yang penting buat kita,” komitmen Jeno usai meninjau kondisi lapangan, dengan didampingi sejumlah mitra kerja.

Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah sistem pelacakan otomatis digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (VTS) untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, BTS AIS, dan satelit.

Dalam kesempatan itu, Jeno juga memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang beberapa waktu lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan sabu kurang lebih 1,6 ton menuju Indonesia melalui wilayah perairan Kepri.

“Meski banyak pekerjaan rumah, kami tetap mengapresiasi terhadap Bea Cukai Batam yang beberapa waktu belakangan ini melakukan pencegahan dan bahkan penangkapan terhadap penyelundupan sabu dalam jumlah yang luar biasa. Itu merupakan suatu prestasi yang luar biasa,” apresiasi politisi dapil Kalbar itu.

Sehingga diharapkan prestasi ini menjadi pelecut semangat dalam mencapai prestasi lainnya. Diujung pertemuan, Komisi XI siap mendukung segala hal yang diperlukan, agar Bea Cukai mampu meningkatkan kinerjanya. (*)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews :

Penggunaan Automatic Identification System (AIS) membutuhkan payung hukum, dalam menunjang penegakan hukum di perairan Indonesia.

Hal tersebut terkait dengan maraknya modus baru kejahatan di wilayah perairan Indonesia yang melibatkan angkutan kapal laut. Dengan adanya payung hukum untuk mengaktifkan AIS, dapat membantu aparat menjaga perairan Indonesia.

“Selain meringankan tugas penegakan hukum di perairan Indonesia, AIS juga efisien dan memudahkan aparat Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga perairan Indonesia untuk memantau pergerakan dan aktifitas angkutan laut. Kebutuhan atas payung hukum dalam penggunaan AIS sudah menjadi keharusan,” kata Angggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno saat mengunjungi Armada Laut Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan kerja Komisi XI DPR RI, baru baru ini.

Meskipun Kementerian Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Laut telah mewajibkan kapal-kapal untuk selalu menghidupkan AIS-nya saat operasional, namun dalam prakteknya masih banyak ditemukan pelanggaran seperti yang dikemukakan petugas Bea Cukai kepada Tim Kunsker Komisi XI.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, banyak kapal yang begitu memasuki perairan Indonesia, walaupun peralatan dan sistemnya AIS ada, namun AIS dimatikan. Sehingga pihak Bea Cukai dan aparat terkait lainnya tidak bisa memonitor pergerakan dari kapal-kapal tersebut.

“Payung regulasi yang mewajibkan kapal yang keluar masuk di perairan Indonesia untuk selalu menghidupkan AIS, nanti akan kita angkat di DPR dengan pihak–pihak terkait, ini salah satu temuan yang penting buat kita,” komitmen Jeno usai meninjau kondisi lapangan, dengan didampingi sejumlah mitra kerja.

Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah sistem pelacakan otomatis digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (VTS) untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, BTS AIS, dan satelit.

Dalam kesempatan itu, Jeno juga memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Batam yang beberapa waktu lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan sabu kurang lebih 1,6 ton menuju Indonesia melalui wilayah perairan Kepri.

“Meski banyak pekerjaan rumah, kami tetap mengapresiasi terhadap Bea Cukai Batam yang beberapa waktu belakangan ini melakukan pencegahan dan bahkan penangkapan terhadap penyelundupan sabu dalam jumlah yang luar biasa. Itu merupakan suatu prestasi yang luar biasa,” apresiasi politisi dapil Kalbar itu.

Sehingga diharapkan prestasi ini menjadi pelecut semangat dalam mencapai prestasi lainnya. Diujung pertemuan, Komisi XI siap mendukung segala hal yang diperlukan, agar Bea Cukai mampu meningkatkan kinerjanya. (*)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Penggunaan AIS Butuh Payung Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/penggunaan-ais-butuh-payung-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×