Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com

Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com
link : Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn (28), Heru Widodo, mengatakan bahwa kliennya itu mendapat rekomemdasi dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota) Jakarta Selatan untuk direhabilitasi.

Hal itu dikatakan Heru saat diwawancarai usai sidang perdana Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018).

"Yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulan lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar Heru ketika diwawancara sesudah sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Narkoba

Heru Widodo merasa yakin bahwa Jennifer Dunn nantinya akan menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"Hasil assessment (penilaian) dari BNNK tuh seperti itu. Oleh karenanya kami optimistis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti maka terdakwa akan direhabilitasi," sambung Heru.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari menyebut bahwa pihaknya belum mengajukan rehabilitasi untuk Jennifer Dunn.

"Itu baru rekomendasi, belum kami ajukan rehabilitasi, karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer) direkomendasi untuk direhabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Baca juga: JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Kasus Jennifer Dunn

Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," imbuh Nova.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Jennifer Dunn (28), Heru Widodo, mengatakan bahwa kliennya itu mendapat rekomemdasi dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota) Jakarta Selatan untuk direhabilitasi.

Hal itu dikatakan Heru saat diwawancarai usai sidang perdana Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/4/2018).

"Yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahguna stimulan lain dengan pola penggunaan reaksional," ujar Heru ketika diwawancara sesudah sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca juga: Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Narkoba

Heru Widodo merasa yakin bahwa Jennifer Dunn nantinya akan menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"Hasil assessment (penilaian) dari BNNK tuh seperti itu. Oleh karenanya kami optimistis bahwa manakala dakwaan ketiga yang terbukti maka terdakwa akan direhabilitasi," sambung Heru.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari menyebut bahwa pihaknya belum mengajukan rehabilitasi untuk Jennifer Dunn.

"Itu baru rekomendasi, belum kami ajukan rehabilitasi, karena berdasarkan assessment dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer) direkomendasi untuk direhabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Baca juga: JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Kasus Jennifer Dunn

Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," imbuh Nova.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/kuasa-hukum-jennifer-dunn-dapat.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×