Menanti Proses Hukum Tiara, Model yang Tabrak Pengemudi Ojek ... - KOMPAS.com
Judul : Menanti Proses Hukum Tiara, Model yang Tabrak Pengemudi Ojek ... - KOMPAS.com
link : Menanti Proses Hukum Tiara, Model yang Tabrak Pengemudi Ojek ... - KOMPAS.com
/data/photo/2018/04/14/89477066.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com — M Nur Irfan, pengendara ojek online, kehilangan kaki kirinya akibat kecelakaan yang ia alami pada Senin (9/4/2018).
Irfan ditabrak mobil BMW yang dikendarai seorang model bernama Tiara Ayu. Kepada polisi, Tiara mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.
Irfan bekerja sebagai pengemudi ojek online sejak 2015. Ia bekerja untuk menafkahi istri dan seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun.
Baca juga: Model Tiara Ayu, Pengemudi BMW yang Tabrak Ojek "Online", Dikenai Wajib Lapor
Selain bekerja sebagai pengemudi ojek online, Irfan bekerja sebagai pegawai di salah satu toko karbon di Jakarta Pusat.
Pihak keluarga telah menemui pemilik toko agar nanti tetap mengizinkan Irfan bekerja. Pemilik toko pun mengizinkannya. Rekan sesama pengemudi ojek online juga menggalang dana untuk membantu biaya rumah sakit Irfan.
Tak ditahan
Sementara itu, Tiara yang menabrak Irfan tidak ditahan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, hal ini dilakukan karena Tiara dinilai kooperatif memberikan keterangan kepada polisi.
"Sejauh ini kooperatif. Kasus ini tetap berjalan, kan, kecelakaan itu awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Kami proses pelanggarannya dan yang bersangkutan kooperatif saat kami mintai keterangan," ujar Budiyanto, Jumat (13/4/2018).
Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, saat ini Tiara dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Menurut Halim, hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan. Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa.
Polisi pun telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018).
Baca juga: Polisi Olah TKP Kasus Model Tiara Ayu yang Tabrak Ojek "Online"
Hingga kini, hukuman untuk Tiara belum dapat dipastikan. Namun, Budiyanto mengatakan, Tiara bisa saja mendapatkan keringanan hukuman saat kasusnya disidangkan.
Menurut dia, hal tersebut bisa saja terjadi dengan mempertimbangan perbuatan baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan dan kebutuhan korban.
"Bisa saja memberikan pengobatan, tetapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Baca Kelanjutan Menanti Proses Hukum Tiara, Model yang Tabrak Pengemudi Ojek ... - KOMPAS.com :
/data/photo/2018/04/14/89477066.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com — M Nur Irfan, pengendara ojek online, kehilangan kaki kirinya akibat kecelakaan yang ia alami pada Senin (9/4/2018).
Irfan ditabrak mobil BMW yang dikendarai seorang model bernama Tiara Ayu. Kepada polisi, Tiara mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat kecelakaan terjadi.
Irfan bekerja sebagai pengemudi ojek online sejak 2015. Ia bekerja untuk menafkahi istri dan seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun.
Baca juga: Model Tiara Ayu, Pengemudi BMW yang Tabrak Ojek "Online", Dikenai Wajib Lapor
Selain bekerja sebagai pengemudi ojek online, Irfan bekerja sebagai pegawai di salah satu toko karbon di Jakarta Pusat.
Pihak keluarga telah menemui pemilik toko agar nanti tetap mengizinkan Irfan bekerja. Pemilik toko pun mengizinkannya. Rekan sesama pengemudi ojek online juga menggalang dana untuk membantu biaya rumah sakit Irfan.
Tak ditahan
Sementara itu, Tiara yang menabrak Irfan tidak ditahan. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, hal ini dilakukan karena Tiara dinilai kooperatif memberikan keterangan kepada polisi.
"Sejauh ini kooperatif. Kasus ini tetap berjalan, kan, kecelakaan itu awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Kami proses pelanggarannya dan yang bersangkutan kooperatif saat kami mintai keterangan," ujar Budiyanto, Jumat (13/4/2018).
Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, saat ini Tiara dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Menurut Halim, hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan. Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa.
Polisi pun telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018).
Baca juga: Polisi Olah TKP Kasus Model Tiara Ayu yang Tabrak Ojek "Online"
Hingga kini, hukuman untuk Tiara belum dapat dipastikan. Namun, Budiyanto mengatakan, Tiara bisa saja mendapatkan keringanan hukuman saat kasusnya disidangkan.
Menurut dia, hal tersebut bisa saja terjadi dengan mempertimbangan perbuatan baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan dan kebutuhan korban.
"Bisa saja memberikan pengobatan, tetapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Anda sekarang membaca artikel berita Menanti Proses Hukum Tiara, Model yang Tabrak Pengemudi Ojek ... - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/menanti-proses-hukum-tiara-model-yang.html