Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB
link : Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB

Giri Menang (Suara NTB) – Calon Bupati Lombok Barat (Lobar) nomor urut 3 H. Fauzan Khalid melalui tim hukumnya melapor oknum Ketua LSM inisial EI atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Jumat (13/4), Tim Hukum Fauzan Khalid melapor ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Laporan tim kuasa hukum HFK pun langsung diterima Tim Khusus yang menagani pelanggaran ITE (penyidik) di Polda NTB. Tanda bukti penerimaan laporan pengaduan telah diterima oleh Tim Hukum Fauzan Khalid dari Bripka Rifai tertuang dalam bukti tanda laporan Nomor : TBLP/19/IV/2018/Dit Reskrimsus, tertanggal 13 April 2018.

Tim kuasa hukum Fauzan Khalid tiba di Polda NTB sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Hukum langsung masuk ke ruang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Kepada tim khusus di Polda, Tim Hukum yang terdiri dari Sahrul Mustofa, DA Malik, dan Amri Nuryadin memberikan sejumlah alat bukti awal serta sejumlah saksi yang diajukan untuk mendukung laporannya.

Menurut Ketua Tim Hukum Fauzan Khalid Sahrul Mustofa, tuduhan EI yang menuduh H. Fauzan Khalid menggunakan dana APBD untuk kampanye merupakan sebuah fitnah. Pun demikian dengan isu tentang adanya pengelembungan dana APBD yang dituduhkan merupakan isu yang tidak benar. Pasalnya, dana APBD 2018 sebesar Rp73 milliar itu tidak pernah digunakan untuk kampanye, apalagi penggelembungan dana APBD.

Sahrul menambahkan, laporan pengaduan yang dilakukan pihak Fauzan Khalid merupakan sebagai “warning” kepada semua pihak, agar dalam kampanye untuk tidak menyebarkan fitnah, atau menyampaikan black campaign. Materi kampanye haruslah penyampaian visi, misi serta profil calon.

Pihaknya berharap ke depan, para pendukung sekaligus pengguna media sosial dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk penyampaian visi, misi dan profile calon, tanpa harus menjelek-jelekkan calon lain, apalagi menyebarkan fitnah.

Sementara itu, pihak terlapor yang juga Ketua LSM LPKP Erwin Ibrahim sangat menghargai langkah tim kuasa hukum Fauzan Khalid atas laporan balik, namun yang perli diingatkan pihaknya bahwa Laporan Polisi lembaga LPKP NTB atas dugaan tindak pidana korupsi APBD Lobar tahun 2018 oleh Pemda Lobar sesuai atau mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. (her)

BERITA TERKAIT :

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB :

Giri Menang (Suara NTB) – Calon Bupati Lombok Barat (Lobar) nomor urut 3 H. Fauzan Khalid melalui tim hukumnya melapor oknum Ketua LSM inisial EI atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Jumat (13/4), Tim Hukum Fauzan Khalid melapor ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Laporan tim kuasa hukum HFK pun langsung diterima Tim Khusus yang menagani pelanggaran ITE (penyidik) di Polda NTB. Tanda bukti penerimaan laporan pengaduan telah diterima oleh Tim Hukum Fauzan Khalid dari Bripka Rifai tertuang dalam bukti tanda laporan Nomor : TBLP/19/IV/2018/Dit Reskrimsus, tertanggal 13 April 2018.

Tim kuasa hukum Fauzan Khalid tiba di Polda NTB sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Hukum langsung masuk ke ruang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Kepada tim khusus di Polda, Tim Hukum yang terdiri dari Sahrul Mustofa, DA Malik, dan Amri Nuryadin memberikan sejumlah alat bukti awal serta sejumlah saksi yang diajukan untuk mendukung laporannya.

Menurut Ketua Tim Hukum Fauzan Khalid Sahrul Mustofa, tuduhan EI yang menuduh H. Fauzan Khalid menggunakan dana APBD untuk kampanye merupakan sebuah fitnah. Pun demikian dengan isu tentang adanya pengelembungan dana APBD yang dituduhkan merupakan isu yang tidak benar. Pasalnya, dana APBD 2018 sebesar Rp73 milliar itu tidak pernah digunakan untuk kampanye, apalagi penggelembungan dana APBD.

Sahrul menambahkan, laporan pengaduan yang dilakukan pihak Fauzan Khalid merupakan sebagai “warning” kepada semua pihak, agar dalam kampanye untuk tidak menyebarkan fitnah, atau menyampaikan black campaign. Materi kampanye haruslah penyampaian visi, misi serta profil calon.

Pihaknya berharap ke depan, para pendukung sekaligus pengguna media sosial dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk penyampaian visi, misi dan profile calon, tanpa harus menjelek-jelekkan calon lain, apalagi menyebarkan fitnah.

Sementara itu, pihak terlapor yang juga Ketua LSM LPKP Erwin Ibrahim sangat menghargai langkah tim kuasa hukum Fauzan Khalid atas laporan balik, namun yang perli diingatkan pihaknya bahwa Laporan Polisi lembaga LPKP NTB atas dugaan tindak pidana korupsi APBD Lobar tahun 2018 oleh Pemda Lobar sesuai atau mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. (her)

BERITA TERKAIT :

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tim Hukum Fauzan Khalid Lapor ... - SUARA NTB dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/dugaan-pencemaran-nama-baik-tim-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×