PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online

PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online
link : PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online

Persaudaraan Alumni 212 menuntut agar proses hukum Sukmawati dilanjutkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan massa dari sekelompok umat Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi didepan Bareskrim Polri, Jumat (6/4). Dalam tuntutannya ketika bertemu perwakilan dari Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta kasus penghinaan agama Islam oleh Sukmawati Sukarnoputri harus tetap dilanjutkan walaupun yang bersangkutan telah meminta maaf.

"Permintaan maaf tidak boleh jadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia. Secara pribadi iya kami memaafkan, tapi ini negara hukum maka Sukmawati harus diproses secara hukum," tegas Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Bareskrim kepada massa PA 212, Jumat (6/4).

Slamet menegaskan buat apa ada polisi kalau semua kejahatan selesai dengan permintaan maaf. Karena itu ia menegaskan hukum tetaplah hukum, harus ditegakkan walaupun pelakunya telah meminta maaf atas kejahatan yang telah ia lakukan.

Kepada Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta jangan menegakkan hukum berat sebelah. Ketika kelompok umat Islam yang dituduh menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian kepada pemerintah, polisi begitu sigap memeriksa dan menahan. Bahkan dengan berproses sangat cepat.

Namun, ungkap Slamet, ketika kelompok yang anti umat Islam menghina agama Islam, polisi terkesan lamban bertindak. Sebagaimana yang terjadi pada Ustaz Alfian Tanjung dan Jonru.

"Oleh karena itu kami meminta proses pemeriksaan dan penahanan Sukmawati ini harus cepat seperti memproses aktivis Islam. Kalau aktivis Islam cepat sekali dipanggilnya, ufah dipanggil gak pulang pulang lagi," ujarnya.

Karena itu, untuk kasus Sukmawati yang ia anggap telah lengkap unsur pidana penghinaan agama Islam, jangan diperlama. "Segera panggil, proses dan jangan dikasih pulang, segera dipenjarakan," kata dia.

PA 212 mengingatkan kepada polisi, jangan sampai polisi memulai kegaduhan dengan membiarkan kasus Sukmawati ini. Menurut Slamet, kasus Ahok kemarin harus menjadi pelajaran. Ketika aparat dan pemerintah melambankan proses kasus Ahok sehingga kegaduhan terus berlanjut.

"Kalau sampai kasus Sukmawati ditelantarkan dan tidak diproses maka tidak menutup kemungkinan kasus seperti Ahok dan Sukmawati, terkait penghinaan agama ini akan terus terjadi di Indonesia," ungkap Slamet

Slamet juga mengingatkan apabila dalam waktu dekat Bareskrim tidak juga memeriksa Sukmawati, massa umat Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212 akan kembali turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Demi menagih janji penegakkan hukum kepada polisi.

"Hati-hati ini bukan kasus kecil, hati-hati ini yang dihina bukan individu, tapi agama. Maka biarkan hukum tegak biarkan hukum berjalan, panggil, periksa dan tahan Sukmawati secepatnya," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online :
Persaudaraan Alumni 212 menuntut agar proses hukum Sukmawati dilanjutkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan massa dari sekelompok umat Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi didepan Bareskrim Polri, Jumat (6/4). Dalam tuntutannya ketika bertemu perwakilan dari Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta kasus penghinaan agama Islam oleh Sukmawati Sukarnoputri harus tetap dilanjutkan walaupun yang bersangkutan telah meminta maaf.

"Permintaan maaf tidak boleh jadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia. Secara pribadi iya kami memaafkan, tapi ini negara hukum maka Sukmawati harus diproses secara hukum," tegas Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif saat menyampaikan hasil pertemuan dengan Bareskrim kepada massa PA 212, Jumat (6/4).

Slamet menegaskan buat apa ada polisi kalau semua kejahatan selesai dengan permintaan maaf. Karena itu ia menegaskan hukum tetaplah hukum, harus ditegakkan walaupun pelakunya telah meminta maaf atas kejahatan yang telah ia lakukan.

Kepada Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta jangan menegakkan hukum berat sebelah. Ketika kelompok umat Islam yang dituduh menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian kepada pemerintah, polisi begitu sigap memeriksa dan menahan. Bahkan dengan berproses sangat cepat.

Namun, ungkap Slamet, ketika kelompok yang anti umat Islam menghina agama Islam, polisi terkesan lamban bertindak. Sebagaimana yang terjadi pada Ustaz Alfian Tanjung dan Jonru.

"Oleh karena itu kami meminta proses pemeriksaan dan penahanan Sukmawati ini harus cepat seperti memproses aktivis Islam. Kalau aktivis Islam cepat sekali dipanggilnya, ufah dipanggil gak pulang pulang lagi," ujarnya.

Karena itu, untuk kasus Sukmawati yang ia anggap telah lengkap unsur pidana penghinaan agama Islam, jangan diperlama. "Segera panggil, proses dan jangan dikasih pulang, segera dipenjarakan," kata dia.

PA 212 mengingatkan kepada polisi, jangan sampai polisi memulai kegaduhan dengan membiarkan kasus Sukmawati ini. Menurut Slamet, kasus Ahok kemarin harus menjadi pelajaran. Ketika aparat dan pemerintah melambankan proses kasus Ahok sehingga kegaduhan terus berlanjut.

"Kalau sampai kasus Sukmawati ditelantarkan dan tidak diproses maka tidak menutup kemungkinan kasus seperti Ahok dan Sukmawati, terkait penghinaan agama ini akan terus terjadi di Indonesia," ungkap Slamet

Slamet juga mengingatkan apabila dalam waktu dekat Bareskrim tidak juga memeriksa Sukmawati, massa umat Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212 akan kembali turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Demi menagih janji penegakkan hukum kepada polisi.

"Hati-hati ini bukan kasus kecil, hati-hati ini yang dihina bukan individu, tapi agama. Maka biarkan hukum tegak biarkan hukum berjalan, panggil, periksa dan tahan Sukmawati secepatnya," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PA 212: Kami Memaafkan, Tapi Sukmawati Harus Diproses Hukum - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pa-212-kami-memaafkan-tapi-sukmawati.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×