PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia

PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia
link : PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) memecat kadernya, Zumi Zola yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemarin.

"Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Zulkifli mengklaim Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.


PAN kata Zulkifli, juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Zumi karena mantan aktor film dan sinetron itu telah memiliki pengacara sendiri.

Zulkifli pun meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi praktik korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku.

"Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," kata Zulkifli.

Zumi Zola ditahan KPK kemarin usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk mengisi kekosongan posisinya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi. (sur)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia :
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) memecat kadernya, Zumi Zola yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemarin.

"Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Zulkifli mengklaim Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.


PAN kata Zulkifli, juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Zumi karena mantan aktor film dan sinetron itu telah memiliki pengacara sendiri.

Zulkifli pun meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi praktik korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku.

"Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," kata Zulkifli.

Zumi Zola ditahan KPK kemarin usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.

"Ditahan 20 hari pert

Baca Kelanjutan PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia :
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) memecat kadernya, Zumi Zola yang telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Jambi itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kemarin.

"Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Zulkifli mengklaim Zumi telah dipecat keanggotaannya sebagai kader PAN terhitung sejak resmi menyandang status tersangka pada awal bulan lalu.


PAN kata Zulkifli, juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada Zumi karena mantan aktor film dan sinetron itu telah memiliki pengacara sendiri.

Zulkifli pun meminta kepada seluruh kader PAN agar menjauhi praktik korupsi dan selalu taat kepada hukum yang berlaku.

"Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," kata Zulkifli.

Zumi Zola ditahan KPK kemarin usai diperiksa KPK sejak pagi pukul 09.40 WIB.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018. Akibat perbuatannya Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk mengisi kekosongan posisinya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi. (sur)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pan-pecat-zumi-zola-dan-tak-beri.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×