Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone

Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone
link : Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone

DEPOK – Pihak kuasa hukum terdakwa First Travel merasa keberatan terhadap satu dari tiga saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Pihak kuasa hukum tersebut merasa keberatan lantaran saksi dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim dianggap kurang kompeten.

BERITA TERKAIT +

"Salah satu saksi kurang mumpuni jika dijadikan sebagai saksi ahli. Karena ahli tidak sesuai dengan kompetensi kami jadi kami keberatan untuk saksi dimintai keteranagan," ucapnya saat sidang di PN Depok, Senin (9/4/2018).

 (Baca: Saksi Kemenag Sebut Biaya Umrah First Travel Tidak Wajar)

Terkait permasalahan itu, Majelis Hakim menerima keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan menjadikan saksi ahli dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menjadi saksi fakta.

Sehingga dari tiga saksi ahli yang hadir di persidangan hanya dua yang dijadikan saksi ahli yakni Zakaria Anshori dan Budi Rianto sementara yang di M. Arfi Hatim ditolak manjadi saksi ahli.

"Untuk salah satu saksi berarti akan disumpah sebagai saksi biasa bukan saksi ahli," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

 (Baca juga: Bos First Travel Sering Mangkir saat Dipanggil Kemenag untuk Mediasi)

Mereka didakwa melanguugar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan paket murah yang ditawarkan First Travel sebesar Rp14,3 juta tidak wajar.

Sebab biaya untuk melakukan perjalanan ibadah umrah sangatlah besar. Dirinya menyebutkan untuk di dalam negeri saja ada komponen biaya yang harus dikeluarkan untuk manasik, visa, tiket penerbangan, dan perlengkapan.

Selain itu pihak Kemenag juga memberikan keterangan di hadapan Majels Hakim bahwa pihak Firts Travel sering mangkir saat dipanggil untuk media dengan para calon jamaahnya.

(ulu)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone :

DEPOK – Pihak kuasa hukum terdakwa First Travel merasa keberatan terhadap satu dari tiga saksi ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

Pihak kuasa hukum tersebut merasa keberatan lantaran saksi dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim dianggap kurang kompeten.

BERITA TERKAIT +

"Salah satu saksi kurang mumpuni jika dijadikan sebagai saksi ahli. Karena ahli tidak sesuai dengan kompetensi kami jadi kami keberatan untuk saksi dimintai keteranagan," ucapnya saat sidang di PN Depok, Senin (9/4/2018).

 (Baca: Saksi Kemenag Sebut Biaya Umrah First Travel Tidak Wajar)

Terkait permasalahan itu, Majelis Hakim menerima keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan menjadikan saksi ahli dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menjadi saksi fakta.

Sehingga dari tiga saksi ahli yang hadir di persidangan hanya dua yang dijadikan saksi ahli yakni Zakaria Anshori dan Budi Rianto sementara yang di M. Arfi Hatim ditolak manjadi saksi ahli.

"Untuk salah satu saksi berarti akan disumpah sebagai saksi biasa bukan saksi ahli," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

 (Baca juga: Bos First Travel Sering Mangkir saat Dipanggil Kemenag untuk Mediasi)

Mereka didakwa melanguugar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan paket murah yang ditawarkan First Travel sebesar Rp14,3 juta tidak wajar.

Sebab biaya untuk melakukan perjalanan ibadah umrah sangatlah besar. Dirinya menyebutkan untuk di dalam negeri saja ada komponen biaya yang harus dikeluarkan untuk manasik, visa, tiket penerbangan, dan perlengkapan.

Selain itu pihak Kemenag juga memberikan keterangan di hadapan Majels Hakim bahwa pihak Firts Travel sering mangkir saat dipanggil untuk media dengan para calon jamaahnya.

(ulu)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Majelis Hakim Kabulkan Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa soal ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/majelis-hakim-kabulkan-keberatan-kuasa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×