Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online

Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online
link : Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online

Ketika diucapkan depan publik, sudah masuk pasal penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah menjelaskan, kebebasan berekspresi dan menyampaikan karya seni di Indonesia tetap memiliki batasan berupa hukum. Hal ini disampaikannya terkait dengan kasus puisi Ibu Indonesia karya Sukmawati Sukarnoputri yang menuai kontroversi beberapa hari belakang.

Teuku mengatakan, batasan berupa hukum tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kemuslahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila merujuk pada puisi Sukmawati yang membandingkan antara penggunaan cadar dan konde, karya seni ini sudah termasuk melanggar.

"Karena menghina dan mencela orang yang menjalani keyakinan, masuk ke pasal 156 KUHP," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).

Sementara itu, untuk pernyataan kedua yang membandingkan antara kidung dengan Azan, Teuku melihat ada unsur penistaan agama. Sebab, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan shalat yang begitu mulia. Membandingkannya dengan kidung yang karya manusia tidaklah sepadan.

Menurut Teuku, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, tidak akan menimbulkan masalah. Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait penistaan agama.

"Pasal ini berada di bawah bagian ketertiban umum, makanya ada unsur di depan umum dengan sengaja seperti yang dilakukan Sukmawati," ucapnya.

Sebelumnya, Sukmawati membacakan puisi Ibu Indonesia dalam acara Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center pada Rabu (28/3). Beberapa pihak merasa keberatan dengan konten puisi yang menuliskan tentang cadar, konde, kidung dan azan.

Pada Rabu (4/4), Sukmawati telah meminta maaf kepada publik terkait pembacaan puisi tersebut di depan publik. Ia mengakui, tidak ada keinginan untuk melecehkan umat Islam dalam karya seni yang dibuatnya lebih dari 10 tahun lalu itu.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online :
Ketika diucapkan depan publik, sudah masuk pasal penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Teuku Nasrullah menjelaskan, kebebasan berekspresi dan menyampaikan karya seni di Indonesia tetap memiliki batasan berupa hukum. Hal ini disampaikannya terkait dengan kasus puisi Ibu Indonesia karya Sukmawati Sukarnoputri yang menuai kontroversi beberapa hari belakang.

Teuku mengatakan, batasan berupa hukum tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kemuslahatan dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila merujuk pada puisi Sukmawati yang membandingkan antara penggunaan cadar dan konde, karya seni ini sudah termasuk melanggar.

"Karena menghina dan mencela orang yang menjalani keyakinan, masuk ke pasal 156 KUHP," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/4).

Sementara itu, untuk pernyataan kedua yang membandingkan antara kidung dengan Azan, Teuku melihat ada unsur penistaan agama. Sebab, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan shalat yang begitu mulia. Membandingkannya dengan kidung yang karya manusia tidaklah sepadan.

Menurut Teuku, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, tidak akan menimbulkan masalah. Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait penistaan agama.

"Pasal ini berada di bawah bagian ketertiban umum, makanya ada unsur di depan umum dengan sengaja seperti yang dilakukan Sukmawati," ucapnya.

Sebelumnya, Sukmawati membacakan puisi Ibu Indonesia dalam acara Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center pada Rabu (28/3). Beberapa pihak merasa keberatan dengan konten puisi yang menuliskan tentang cadar, konde, kidung dan azan.

Pada Rabu (4/4), Sukmawati telah meminta maaf kepada publik terkait pembacaan puisi tersebut di depan publik. Ia mengakui, tidak ada keinginan untuk melecehkan umat Islam dalam karya seni yang dibuatnya lebih dari 10 tahun lalu itu.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pengamat Hukum: Puisi Sukmawati Penuhi Pasal 156 KUHP - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pengamat-hukum-puisi-sukmawati-penuhi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×