Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia

Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia
link : Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan berencana mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya. Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut Maqdir, keputusan pengajuan banding akan diambil setelah selesai berdiskusi dengan keluarga Setnov.

"Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," kata Maqdir usai sidang vonis Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).


Maqdir merasa putusan dibacakan majelis hakim janggal. Menurut dia, Setnov dianggap bersalah atas tindakan yang dilakukan orang lain dalam proyek e-KTP. Maqdir menyebut vonis Setnov akan berdampak buruk dalam penerapan hukum ke depannya.

"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan," ujarnya.

Menurut Maqdir, banyak hal yang bisa dijadikan sebagai alasan pihaknya untuk mengajukan banding terhadap vonis Setnov. Salah satu halnya, lanjut Maqdir, adalah soal perhitungan kerugian negara. Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam proyek e-KTP ini mencapai Rp2,3 triliun.

"Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara. Kami sudah sampaikan dalam pembelaan kami bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," kata dia.

Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.

Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (ayp)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia :
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan berencana mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya. Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut Maqdir, keputusan pengajuan banding akan diambil setelah selesai berdiskusi dengan keluarga Setnov.

"Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," kata Maqdir usai sidang vonis Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).


Maqdir merasa putusan dibacakan majelis hakim janggal. Menurut dia, Setnov dianggap bersalah atas tindakan yang dilakukan orang lain dalam proyek e-KTP. Maqdir menyebut vonis Setnov akan berdampak buruk dalam penerapan hukum ke depannya.

"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan," ujarnya.

Menurut Maqdir, banyak hal yang bisa dijadikan sebagai alasan pihaknya untuk mengajukan banding terhadap vonis Setnov. Salah satu halnya, lanjut Maqdir, adalah soal perhitungan kerugian negara.

Baca Kelanjutan Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia :
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan berencana mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya. Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut Maqdir, keputusan pengajuan banding akan diambil setelah selesai berdiskusi dengan keluarga Setnov.

"Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," kata Maqdir usai sidang vonis Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).


Maqdir merasa putusan dibacakan majelis hakim janggal. Menurut dia, Setnov dianggap bersalah atas tindakan yang dilakukan orang lain dalam proyek e-KTP. Maqdir menyebut vonis Setnov akan berdampak buruk dalam penerapan hukum ke depannya.

"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan," ujarnya.

Menurut Maqdir, banyak hal yang bisa dijadikan sebagai alasan pihaknya untuk mengajukan banding terhadap vonis Setnov. Salah satu halnya, lanjut Maqdir, adalah soal perhitungan kerugian negara. Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam proyek e-KTP ini mencapai Rp2,3 triliun.


"Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara. Kami sudah sampaikan dalam pembelaan kami bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," kata dia.

Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.

Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (ayp)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Setnov Divonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Berencana Banding - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/setnov-divonis-15-tahun-kuasa-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×