Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim ... - Tribunnews
Judul : Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim ... - Tribunnews
link : Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim ... - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, dinilai mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Kony Hartanto.
Diketahui, Alnodly Bahari divonis pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.
Putusan tersebut dijatuhan kepada Alnoldy atas dakwaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 UU ITE.
Tim kuasa hukum Alnodly Bahari, Pratiwi Febry mengatkan sepanjang berlakunya UU ITE dan kasus-kasus berdasarkan pasal SARA UU ITE, pidana yang dijatuhkan kepada Alnoldy adalah pidana kedua terberat yang pernah ada sepanjang sejarah, setelah putusan pidana 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terhadap Sandy Hartono di Pontianak pada 2011.
Baca: Wapres: Rekaman Menteri BUMN-Dirut PLN Bukan Soal Fee
Menurutnya kesesatan majelis hakim ditunjukkan melalui putusan majelis hakim yang sama sekali tidak memasukkan fakta persidangan dengan utuh, sebagaimana yang terungkap di muka persidangan.
Pembelokan dan penambahan fakta persidangan oleh Majelis Hakim pun terjadi.
Dengan demikian dapat disimpulkan Majelis Hakim telah melakukan rekayasa fakta persidangan.
Majelis hakim juga hanya menggunakan keterangan para saksi dan ahli yang memberatkan Terdakwa untuk membangun fakta sehingga berujung pada peristiwa dan analisis hukum yang sesat.
Baca: Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi
Baca Kelanjutan Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim ... - Tribunnews :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, dinilai mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Kony Hartanto.
Diketahui, Alnodly Bahari divonis pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.
Putusan tersebut dijatuhan kepada Alnoldy atas dakwaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 UU ITE.
Tim kuasa hukum Alnodly Bahari, Pratiwi Febry mengatkan sepanjang berlakunya UU ITE dan kasus-kasus berdasarkan pasal SARA UU ITE, pidana yang dijatuhkan kepada Alnoldy adalah pidana kedua terberat yang pernah ada sepanjang sejarah, setelah putusan pidana 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terhadap Sandy Hartono di Pontianak pada 2011.
Baca: Wapres: Rekaman Menteri BUMN-Dirut PLN Bukan Soal Fee
Menurutnya kesesatan majelis hakim ditunjukkan melalui putusan majelis hakim yang sama sekali tidak memasukkan fakta persidangan dengan utuh, sebagaimana yang terungkap di muka persidangan.
Pembelokan dan penambahan fakta persidangan oleh Majelis Hakim pun terjadi.
Dengan demikian dapat disimpulkan Majelis Hakim telah melakukan rekayasa fakta persidangan.
Majelis hakim juga hanya menggunakan keterangan para saksi dan ahli yang memberatkan Terdakwa untuk membangun fakta sehingga berujung pada peristiwa dan analisis hukum yang sesat.
Baca: Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi
Anda sekarang membaca artikel berita Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/tim-kuasa-hukum-alnoldy-bahari-kecam.html