Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra

Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra
link : Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra

Jakarta, Gatra.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal dibolehkannya profesi advokat untuk  mendampingi wajib pajak (WP) dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak, dinilai telah menciptakan kekosongan hukum dalam urusan perpajakan.  Direktur Eksektif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pasca putusan MK, praktis pembatasan syarat menjadi kuasa menjadi tidak ada, sampai dengan ada aturan baru.

Hal tersebut seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Dari putusan MK itu juga disimpulkan bahwa seseorang yang memahami masalah perpajakan dapat menjadi kuasa WP. Sebab, menurut MK, adanya batasan bahwa pihak yang benar-benar kompeten di bidang perpajakan adalah konsultan pajak dan karyawan WP, tidak dibenarkan.

  

Tapi, kekosongan hukum ini menurut Yustinus, bisa berbahaya karena bisa dimaknai siapapun dapat menjadi kuasa sepanjang mendapat kuasa dari WP. "Ini yang harus dihindari karena justru bisa merugikan WP dan pemerintah," katanya.

Di negara lain, kuasa pajak memang bukan monopoli konsultan pajak. Ada jalur lain di luar itu, antara lain lawyer, akuntan, ekonom. "Yang dilakukan adalah mengatur standar kompetensi sehingga tidak merugikan WP," ujarnya.

PMK yang baru bisa mengatur teknis administrasi belaka, bagaimana seharusnya diselenggarakan pendidikan, pelatihan, dan seleksi di profesi masing-masing secara standar.Putusan ini juga sekaligus dorongan bagi UU yang mengatur secara khusus tentangtentang ko pajak, baik melalui UU tersendiri atau di dalam UU KUP.

Yang terpenting, kata Yustinus, bukan ada tidaknya UU khusus namun apakah norma-norma dan best practice tsb diakomodir dan menjamin sistem dan praktik perpajakan yang baik dan akuntabel.


Reporter: Yustinus Prastowo

Editor: Hendri Firzani 

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra :
Jakarta, Gatra.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal dibolehkannya profesi advokat untuk  mendampingi wajib pajak (WP) dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak, dinilai telah menciptakan kekosongan hukum dalam urusan perpajakan.  Direktur Eksektif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pasca putusan MK, praktis pembatasan syarat menjadi kuasa menjadi tidak ada, sampai dengan ada aturan baru.

Hal tersebut seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Dari putusan MK itu juga disimpulkan bahwa seseorang yang memahami masalah perpajakan dapat menjadi kuasa WP. Sebab, menurut MK, adanya batasan bahwa pihak yang benar-benar kompeten di bidang perpajakan adalah konsultan pajak dan karyawan WP, tidak dibenarkan.

  

Tapi, kekosongan hukum ini menurut Yustinus, bisa berbahaya karena bisa dimaknai siapapun dapat menjadi kuasa sepanjang mendapat kuasa dari WP. "Ini yang harus dihindari karena justru bisa merugikan WP dan pemerintah," katanya.

Di negara lain, kuasa pajak memang bukan monopoli konsultan pajak. Ada jalur lain di luar itu, antara lain lawyer, akuntan, ekonom. "Yang dilakukan adalah mengatur standar kompetensi sehingga tidak merugikan WP," ujarnya.

PMK yang baru bisa mengatur teknis administrasi belaka, bagaimana seharusnya diselenggarakan pendidikan, pelatihan, dan seleksi di profesi masing-masing secara standar.Putusan ini juga sekaligus dorongan bagi UU yang mengatur secara khusus tentangtentang ko pajak, baik melalui UU tersendiri atau di dalam UU KUP.

Yang terpenting, kata Yustinus, bukan ada tidaknya UU khusus namun apakah norma-norma dan best practice tsb diakomodir dan menjamin sistem dan praktik perpajakan yang baik dan akuntabel.


Reporter: Yustinus Prastowo

Editor: Hendri Firzani 

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/yustinus-prastowo-kekosongan-hukum-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×