Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra
Judul : Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra
link : Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra

Hal tersebut seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
Dari putusan MK itu juga disimpulkan bahwa seseorang yang memahami masalah perpajakan dapat menjadi kuasa WP. Sebab, menurut MK, adanya batasan bahwa pihak yang benar-benar kompeten di bidang perpajakan adalah konsultan pajak dan karyawan WP, tidak dibenarkan.
Tapi, kekosongan hukum ini menurut Yustinus, bisa berbahaya karena bisa dimaknai siapapun dapat menjadi kuasa sepanjang mendapat kuasa dari WP. "Ini yang harus dihindari karena justru bisa merugikan WP dan pemerintah," katanya.
Di negara lain, kuasa pajak memang bukan monopoli konsultan pajak. Ada jalur lain di luar itu, antara lain lawyer, akuntan, ekonom. "Yang dilakukan adalah mengatur standar kompetensi sehingga tidak merugikan WP," ujarnya.
PMK yang baru bisa mengatur teknis administrasi belaka, bagaimana seharusnya diselenggarakan pendidikan, pelatihan, dan seleksi di profesi masing-masing secara standar.Putusan ini juga sekaligus dorongan bagi UU yang mengatur secara khusus tentangtentang ko pajak, baik melalui UU tersendiri atau di dalam UU KUP.
Yang terpenting, kata Yustinus, bukan ada tidaknya UU khusus namun apakah norma-norma dan best practice tsb diakomodir dan menjamin sistem dan praktik perpajakan yang baik dan akuntabel.
Reporter: Yustinus Prastowo
Editor: Hendri Firzani
Baca Kelanjutan Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra :

Hal tersebut seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.
Dari putusan MK itu juga disimpulkan bahwa seseorang yang memahami masalah perpajakan dapat menjadi kuasa WP. Sebab, menurut MK, adanya batasan bahwa pihak yang benar-benar kompeten di bidang perpajakan adalah konsultan pajak dan karyawan WP, tidak dibenarkan.
Tapi, kekosongan hukum ini menurut Yustinus, bisa berbahaya karena bisa dimaknai siapapun dapat menjadi kuasa sepanjang mendapat kuasa dari WP. "Ini yang harus dihindari karena justru bisa merugikan WP dan pemerintah," katanya.
Di negara lain, kuasa pajak memang bukan monopoli konsultan pajak. Ada jalur lain di luar itu, antara lain lawyer, akuntan, ekonom. "Yang dilakukan adalah mengatur standar kompetensi sehingga tidak merugikan WP," ujarnya.
PMK yang baru bisa mengatur teknis administrasi belaka, bagaimana seharusnya diselenggarakan pendidikan, pelatihan, dan seleksi di profesi masing-masing secara standar.Putusan ini juga sekaligus dorongan bagi UU yang mengatur secara khusus tentangtentang ko pajak, baik melalui UU tersendiri atau di dalam UU KUP.
Yang terpenting, kata Yustinus, bukan ada tidaknya UU khusus namun apakah norma-norma dan best practice tsb diakomodir dan menjamin sistem dan praktik perpajakan yang baik dan akuntabel.
Reporter: Yustinus Prastowo
Editor: Hendri Firzani
Anda sekarang membaca artikel berita Yustinus Prastowo: Kekosongan Hukum Bisa Merugikan Wajib Pajak - Gatra dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/yustinus-prastowo-kekosongan-hukum-bisa.html