Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com
Judul : Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com
link : Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com
Pertanyaan :
Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum”
Mengapa istilah “pembebasan tahanan demi hukum” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tidak termasuk pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap? Padahal pembebasan berdasarkan putusan hakim juga demi hukum?
Intisari:
Secara umum alasan pembebasan tahanan itu ada 4 (empat):
Kepala Rumah Tahanan (“Rutan”) berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.
“Pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya” merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Perbedaan: pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaan antara keduanya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Persamaan:sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksud dengan pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap adalah pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah sesuai dengan masa tahanannya.
Pembebasan Tahanan
-
Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan).
-
Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan).
-
Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga).
-
Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (hal.176-177), alasan pembebasan tahan yaitu:
-
Karena tidak diperlukan lagi penahanan.
-
Apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.
Pejabat Rutan berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.
-
Pembebasan tahanan demi hukum.
Pembebasan Tahanan Demi Hukum
Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:
-
Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.
-
Pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum dimaksud ayat (1), petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
meneliti surat perintah penahanan yang terdahulu terhadap tahanan yang bersangkutan.
-
membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan menyampaikan kepada instansi yang menahan dan tahanan yang bersangkutan.
-
mencatat dan mengambil cap sidik jari, tiga jari tengah tangan kiri tahanan dalam register yang disediakan.
-
menyerahkan barang-barang milik tahanan yang ada dan dititipkan kepada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan berita acara penyerahan dan dicatat dalam buku register yang disediakan.
Menurut Yahya Harahap (hal.178), alasan pembebasan tahanan demi hukum ini hampir mirip dengan pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaannya terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau “demi hukum”.
-
masa tahanan telah habis;
-
tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan;
-
sepuluh hari sebelum berakhir masa tahanan, Kepala Rutan telah memberitahukan hal itu kepada instansi yang memerintahkan penahanan;
-
dalam hal seperti ini, tahanan dibebaskan setelah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak instansi yang memeritahkan penahanan.
Analisis
Pertama-tama kami luruskan bahwa istilah “pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap telah sesuai dengan masa tahanannya” sama-sama disebut dalam Permen Kehakiman 04/1983 sebagai alasan pembebasan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum dan pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana.
Perbedaan antara kedua nya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Baca Kelanjutan Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com :
Pertanyaan :
Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum”
Mengapa istilah “pembebasan tahanan demi hukum” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tidak termasuk pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap? Padahal pembebasan berdasarkan putusan hakim juga demi hukum?
Intisari:
Secara umum alasan pembebasan tahanan itu ada 4 (empat):
Kepala Rumah Tahanan (“Rutan”) berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.
“Pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya” merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Perbedaan: pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaan antara keduanya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Persamaan:sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksud dengan pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap adalah pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah sesuai dengan masa tahanannya.
Pembebasan Tahanan
-
Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan).
-
Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan).
-
Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga).
-
Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (hal.176-177), alasan pembebasan tahan yaitu:
-
Karena tidak diperlukan lagi penahanan.
-
Apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.
Pejabat Rutan berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.
-
Pembebasan tahanan demi hukum.
Pembebasan Tahanan Demi Hukum
Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:
-
Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.
-
Pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum dimaksud ayat (1), petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
meneliti surat perintah penahanan yang terdahulu terhadap tahanan yang bersangkutan.
-
membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan menyampaikan kepada instansi yang menahan dan tahanan yang bersangkutan.
-
mencatat dan mengambil cap sidik jari, tiga jari tengah tangan kiri tahanan dalam register yang disediakan.
-
menyerahkan barang-barang milik tahanan yang ada dan dititipkan kepada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan berita acara penyerahan dan dicatat dalam buku register yang disediakan.
Menurut Yahya Harahap (hal.178), alasan pembebasan tahanan demi hukum ini hampir mirip dengan pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaannya terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau “demi hukum”.
-
masa tahanan telah habis;
-
tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan;
-
sepuluh hari sebelum berakhir masa tahanan, Kepala Rutan telah memberitahukan hal itu kepada instansi yang memerintahkan penahanan;
-
dalam hal seperti ini, tahanan dibebaskan setelah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak instansi yang memeritahkan penahanan.
Analisis
Pertama-tama kami luruskan bahwa istilah “pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap telah sesuai dengan masa tahanannya” sama-sama disebut dalam Permen Kehakiman 04/1983 sebagai alasan pembebasan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum dan pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.
Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana.
Perbedaan antara kedua nya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Anda sekarang membaca artikel berita Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/arti-pembebasan-tahanan-demi-hukum.html