Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com

Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com
link : Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com

Pertanyaan :

Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum”

Mengapa istilah “pembebasan tahanan demi hukum” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tidak termasuk pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap? Padahal pembebasan berdasarkan putusan hakim juga demi hukum?

Intisari:

Secara umum alasan pembebasan tahanan itu ada 4 (empat):

  1. Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan.

  2. Karena tidak diperlukan lagi penahanan.

  3. Apabila hukuman telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.

Kepala Rumah Tahanan (“Rutan”) berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.

  1. Pembebasan tahanan demi hukum.

“Pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya” merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.

Perbedaan: pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaan antara keduanya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Persamaan:sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksud dengan pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap adalah pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah sesuai dengan masa tahanannya.

Pembebasan Tahanan

  1. Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan).

  2. Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan).

  3. Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga).

  4. Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (hal.176-177), alasan pembebasan tahan yaitu:

  1. Karena tidak diperlukan lagi penahanan.

  2. Apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.

Pejabat Rutan berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.

  1. Pembebasan tahanan demi hukum.

Pembebasan Tahanan Demi Hukum

Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:

  1. Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.

  2. Pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum dimaksud ayat (1), petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. meneliti surat perintah penahanan yang terdahulu terhadap tahanan yang bersangkutan.

  2. membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan menyampaikan kepada instansi yang menahan dan tahanan yang bersangkutan.

  3. mencatat dan mengambil cap sidik jari, tiga jari tengah tangan kiri tahanan dalam register yang disediakan.

  4. menyerahkan barang-barang milik tahanan yang ada dan dititipkan kepada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan berita acara penyerahan dan dicatat dalam buku register yang disediakan.

Menurut Yahya Harahap (hal.178), alasan pembebasan tahanan demi hukum ini hampir mirip dengan pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaannya terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau “demi hukum”.

Jika diperhatikan bunyi Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, ada beberapa hal yang menjadi pedoman bagi pejabat Rutan dalam melaksanakan fungsi pembebasan tahanan demi hukum, antara lain:[2]
  1. masa tahanan telah habis;

  2. tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan;

  3. sepuluh hari sebelum berakhir masa tahanan, Kepala Rutan telah memberitahukan hal itu kepada instansi yang memerintahkan penahanan;

  4. dalam hal seperti ini, tahanan dibebaskan setelah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak instansi yang memeritahkan penahanan.

Analisis

Pertama-tama kami luruskan bahwa istilah pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap telah sesuai dengan masa tahanannya” sama-sama disebut dalam Permen Kehakiman 04/1983 sebagai alasan pembebasan tahanan.

Pembebasan tahanan demi hukum dan pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.

Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana.

Perbedaan antara kedua nya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Referensi:

Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.


[1] Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) , Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Permen Kehakiman 04/1983
[2] Yahya Harahap, hal. 178

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com :

Pertanyaan :

Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum”

Mengapa istilah “pembebasan tahanan demi hukum” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tidak termasuk pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap? Padahal pembebasan berdasarkan putusan hakim juga demi hukum?

Intisari:

Secara umum alasan pembebasan tahanan itu ada 4 (empat):

  1. Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan.

  2. Karena tidak diperlukan lagi penahanan.

  3. Apabila hukuman telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.

Kepala Rumah Tahanan (“Rutan”) berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.

  1. Pembebasan tahanan demi hukum.

“Pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya” merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.

Perbedaan: pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaan antara keduanya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Persamaan:sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksud dengan pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap adalah pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah sesuai dengan masa tahanannya.

Pembebasan Tahanan

  1. Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan).

  2. Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan).

  3. Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga).

  4. Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, (hal.176-177), alasan pembebasan tahan yaitu:

  1. Karena tidak diperlukan lagi penahanan.

  2. Apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.

Pejabat Rutan berwenang dan bertugas untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rutan apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan hukuman pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani.

  1. Pembebasan tahanan demi hukum.

Pembebasan Tahanan Demi Hukum

Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:

  1. Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.

  2. Pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum dimaksud ayat (1), petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. meneliti surat perintah penahanan yang terdahulu terhadap tahanan yang bersangkutan.

  2. membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan menyampaikan kepada instansi yang menahan dan tahanan yang bersangkutan.

  3. mencatat dan mengambil cap sidik jari, tiga jari tengah tangan kiri tahanan dalam register yang disediakan.

  4. menyerahkan barang-barang milik tahanan yang ada dan dititipkan kepada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan berita acara penyerahan dan dicatat dalam buku register yang disediakan.

Menurut Yahya Harahap (hal.178), alasan pembebasan tahanan demi hukum ini hampir mirip dengan pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana. Perbedaannya terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau “demi hukum”.

Jika diperhatikan bunyi Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, ada beberapa hal yang menjadi pedoman bagi pejabat Rutan dalam melaksanakan fungsi pembebasan tahanan demi hukum, antara lain:[2]
  1. masa tahanan telah habis;

  2. tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan;

  3. sepuluh hari sebelum berakhir masa tahanan, Kepala Rutan telah memberitahukan hal itu kepada instansi yang memerintahkan penahanan;

  4. dalam hal seperti ini, tahanan dibebaskan setelah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak instansi yang memeritahkan penahanan.

Analisis

Pertama-tama kami luruskan bahwa istilah pembebasan tahanan demi hukum” dan “pembebasan tahanan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap telah sesuai dengan masa tahanannya” sama-sama disebut dalam Permen Kehakiman 04/1983 sebagai alasan pembebasan tahanan.

Pembebasan tahanan demi hukum dan pembebasan tahanan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah sesuai dengan masa tahanannya merupakan dua alasan pembebasan tahanan yang berbeda dan terpisah satu sama lain.

Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya. Sedangkan pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembebasan tahanan karena putusan pidananya telah bersesuaian dengan masa tahanan yang dijalani terpidana.

Perbedaan antara kedua nya adalah terletak pada tingkat proses pemeriksaan. Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan. Sedangkan pembebasan berdasarkan masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tahap proses pemeriksaan sudah selesai. Namun, sifat yuridisnya sama-sama berdasar hukum atau demi hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Referensi:

Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.


[1] Pasal 25, Pasal 26 ayat (1) , Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) Permen Kehakiman 04/1983
[2] Yahya Harahap, hal. 178

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Arti “Pembebasan Tahanan Demi Hukum” - hukumonline.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/arti-pembebasan-tahanan-demi-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×