Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum - hukumonline.com
Judul : Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum - hukumonline.com
link : Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum - hukumonline.com
Pertanyaan :
Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum
Apakah yang sebenarnya disebut dengan peristiwa hukum? Apakah semua peristiwa yang terjadi dinamakan dengan peristiwa hukum? Kemudian apakah semua hubungan itu adalah hubungan hukum?
Intisari:
Secara sederhana peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum. Contoh peristiwa hukum: kelahiran, kematian, jual beli, dan sewa menyewa. Sedangkan yang dimaksud dengan hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 35) adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.
Hal yang sama juga disampaikan oleh R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 251). Menurutnya, peristiwa hukum adalah:
-
Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum.
-
Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
-
Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
-
Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.
Jadi secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.
Contoh Peristiwa Hukum
-
Keadaan:
-
Alamiah: siang/malam hari
-
Kejiwaan: normal/abnormal
-
Sosial: keadaan perang
-
Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa
-
Sikap tindak dalam hukum:
-
Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak
-
Melanggar hukum:
-
-
exess du pouvoir/melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara
-
detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara
-
Strafbaar feit/peristiwa pidana yang sesungguhnya merupakan peristiwa atau penyelewengan di tiga bidang lainnya, tetapi diancam dengan straf/pidana.
-
Sikap tindak lain: zaakwaarneming dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)
-
-
Menurut Soeroso (hal. 252-253), macam-macam peristiwa hukum terdiri dari:
-
Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum
Contoh:
-
-
Kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut.
-
Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening pada bank, perjanjian negara, pembunuhan dan lain-lain.
-
Kejadian/peristiwa itu dapat terjadi karena:
-
Perbuatan manusia
-
Keadaan
Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum.
Contoh:
Pasal 1239 KUHPerdata, yang berbunyi:
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Dari contoh tersebut di atas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.
-
Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk
Peristiwa hukum tunggal terdiri dari satu peristiwa saja.
Contoh: hibah (pemberian)
Peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa.
Contoh:
-
Dalam perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.
-
Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.
-
Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus
-
Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian tawar-menawar.
-
Peristiwa hukum terus menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang sewa- menyewa berjalan bertahun-tahun.
-
Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif.
Hubungan Hukum
Menurut Soeroso (hal. 269), hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso (hal. 270) berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plichtsubject.
-
Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan:
Contoh:
A menjual rumahnya kepada B.
A wajib menyerahkan rumahnya kepada B.
A berhak meminta pembayaran kepada B.
B wajib membayar kepada A.
B berhak meminta rumah A setelah dibayar.
-
Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah).
-
Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.
Contoh:
A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah.
A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.
Rumah adalah objek yang bersangkutan.
-
Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, dan
-
Timbulnya peristiwa hukum.
Contoh:
A dan B mengadakan perjanjian jual-beli rumah
-
Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUHPerdata).
-
Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
-
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
-
Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Baca Kelanjutan Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum - hukumonline.com :
Pertanyaan :
Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum
Apakah yang sebenarnya disebut dengan peristiwa hukum? Apakah semua peristiwa yang terjadi dinamakan dengan peristiwa hukum? Kemudian apakah semua hubungan itu adalah hubungan hukum?
Intisari:
Secara sederhana peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum. Contoh peristiwa hukum: kelahiran, kematian, jual beli, dan sewa menyewa. Sedangkan yang dimaksud dengan hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 35) adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.
Hal yang sama juga disampaikan oleh R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 251). Menurutnya, peristiwa hukum adalah:
-
Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum.
-
Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
-
Perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
-
Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.
Jadi secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Tidak semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.
Contoh Peristiwa Hukum
-
Keadaan:
-
Alamiah: siang/malam hari
-
Kejiwaan: normal/abnormal
-
Sosial: keadaan perang
-
Kejadian: keadaan darurat, kelahiran/kematian, kadaluwarsa
-
Sikap tindak dalam hukum:
-
Menurut hukum: sepihak atau banyak pihak
-
Melanggar hukum:
-
-
exess du pouvoir/melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara
-
detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara
-
Strafbaar feit/peristiwa pidana yang sesungguhnya merupakan peristiwa atau penyelewengan di tiga bidang lainnya, tetapi diancam dengan straf/pidana.
-
Sikap tindak lain: zaakwaarneming dalam Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)
-
-
Menurut Soeroso (hal. 252-253), macam-macam peristiwa hukum terdiri dari:
-
Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum
Contoh:
-
-
Kelahiran, kematian, pendudukan tanah, pencemaran laut.
-
Lingkungan hidup, jual-beli, sewa menyewa, pemberian kredit, pembukaan rekening pada bank, perjanjian negara, pembunuhan dan lain-lain.
-
Kejadian/peristiwa itu dapat terjadi karena:
-
Perbuatan manusia
-
Keadaan
Suatu peristiwa dapat menimbulkan akibat hukum.
Contoh:
Pasal 1239 KUHPerdata, yang berbunyi:
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Dari contoh tersebut di atas terlihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi dan bunga.
-
Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk
Peristiwa hukum tunggal terdiri dari satu peristiwa saja.
Contoh: hibah (pemberian)
Peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa.
Contoh:
-
Dalam perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.
-
Sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.
-
Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus menerus
-
Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian tawar-menawar.
-
Peristiwa hukum terus menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa. Uang sewa- menyewa berjalan bertahun-tahun.
-
Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif.
Hubungan Hukum
Menurut Soeroso (hal. 269), hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Mengenai hubungan hukum ini, Logemann sebagaimana dikutip oleh Soeroso (hal. 270) berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang/berhak meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject dan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plichtsubject.
-
Adanya orang-orang yang hak/kewajiban saling berhadapan:
Contoh:
A menjual rumahnya kepada B.
A wajib menyerahkan rumahnya kepada B.
A berhak meminta pembayaran kepada B.
B wajib membayar kepada A.
B berhak meminta rumah A setelah dibayar.
-
Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas (dalam contoh di atas objeknya adalah rumah).
-
Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.
Contoh:
A dan B mengadakan hubungan sewa menyewa rumah.
A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.
Rumah adalah objek yang bersangkutan.
-
Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu, dan
-
Timbulnya peristiwa hukum.
Contoh:
A dan B mengadakan perjanjian jual-beli rumah
-
Dasar hukumnya Pasal 1474 dan Pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (Pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (Pasal 1513 KUHPerdata).
-
Karena adanya perjanjian jual-beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
-
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
-
Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Anda sekarang membaca artikel berita Arti Peristiwa Hukum dan Hubungan Hukum - hukumonline.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/arti-peristiwa-hukum-dan-hubungan-hukum_8.html