Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com

Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com
link : Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) menghormati dan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan apa yang sudah dilakukan (pemerintah)," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Bamsoet pun mempersilakan HTI menempuh jalur hukum lain jika memang masih tersedia. Menurut dia, selama masih berada dalam koridor hukum, hal itu tak menjadi soal.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan HTI

Selain itu, dia juga mengimbau kepada ormas lainnya yang juga harus mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan.

"Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," kata Bamsoet.

"Saya hanya bisa mengimbau normatif bahwa semua warga negara harus mengikuti dan menghormati keputusan hakim atau pengadilan," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: GP Ansor Minta Masyarakat Tetap Rangkul Mantan Anggota HTI

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

HTI pun akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Kompas TV Sejak masih wacana, pembubaran HTI sudah diwarnai penolakan.


Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com :

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) menghormati dan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan tersebut, permohonan HTI agar pengadilan membatalkan pencabutan status badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM ditolak majelis hakim.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan apa yang sudah dilakukan (pemerintah)," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Bamsoet pun mempersilakan HTI menempuh jalur hukum lain jika memang masih tersedia. Menurut dia, selama masih berada dalam koridor hukum, hal itu tak menjadi soal.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan HTI

Selain itu, dia juga mengimbau kepada ormas lainnya yang juga harus mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan.

"Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," kata Bamsoet.

"Saya hanya bisa mengimbau normatif bahwa semua warga negara harus mengikuti dan menghormati keputusan hakim atau pengadilan," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: GP Ansor Minta Masyarakat Tetap Rangkul Mantan Anggota HTI

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

HTI pun akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Kompas TV Sejak masih wacana, pembubaran HTI sudah diwarnai penolakan.


Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ketua DPR Minta HTI Patuhi Proses Hukum - KOMPAS.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/ketua-dpr-minta-hti-patuhi-proses-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×