Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja

Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja
link : Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja

Laporan Calon Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Polemik pembebasan lahan terdampak Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) berlanjut.

Saat ini kuasa hukum warga Kemadang, Tanjungsari mengajukan permohonan pembuatan Panitia Khusus (Pansus) ke DPRD Propinsi DIY.

Hal tersebut dikatakan Verry Oktawirawan selaku kuasa hukum warga Kemadang saat ditemui Tribunjogja, Senin (14/5/2018).

"Selain kami mengajukan konsep mediasi ke 2 saat ini juga Senin (14/5/2018), kami akan menyerahkan surat permohonan pembentukan pansus terkait dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan JJLS ke DPRD DIY," terangnya.

Baca: Merasa Tidak Dapat Ganti Rugi yang Wajar, Warga Kemadang Layangkan Gugatan

Verry mengatakan, Pansus dibutuhkan karena pembangunan JJLS adalah proyek nasional dan dibiayai oleh dana istimewa, ada beberapa peristiwa-peristiwa yang terkait pembebasan lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan UU no 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

"Seperti tidak ada musyawarah, kemudian masyarakat merasa dibohongi oleh tim pembebasan tanah. Sebagai contoh pada saat sosialisasi masyarakat selalu dikatakan tanah yang berdampak akan dihargai lebih tinggi atau dengan wajar tetapi faktanya tidak layak. Dalam proses pelaksana tetapi tim pelaksana tidak transparan kepada masyarakat, karena kami selaku kuasa hukum meminta data-data terkait tidak diberikan oleh BPN," terangnya.

Ia melanjutkan BPN menolak untuk memberikan data-data ke kuasa hukum dengan alasan yang tidak jelas, BPN hanya mau memberikan data ke masyarakat yang bersangkutan.

"Sedangkan kami kuasa hukum surat kuasa kami sudah jelas kami mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan dokumen ke BPN dan UU Advokasi pasal 17 sudah jelas kami mempunyai hak untuk mendapatkan informasi,ada 19 warga yang tidak menandatangani berita acara pengukuran tanah," terangnya.

Baca: Muncul Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan Lahan JJLS

Sementara itu anggota komisi C DPRD DIY, Chang Wendryanto mengatakan jika pembentukan Pansus diperlukan karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

"Tidak masalah jika dibentuk pansus karena berkaitan dengan orang banyak. Saya sepakat jika diperlukan pembentukan pansus. Kami berharap masyarakat serta pihak terkait mau menyampaikan informasi-informasi secara gamblang jika nanti pansus sudah dibentuk," terangnya.

Selanjutnya Chang mengatakan karena masalah JJLS sudah masuk ke ranah hukum, pembentukan pansus tidak bisa mengintervensi putusan hakim.

"Sebagai catatan karena masalah tersebut sudah masuk ranah hukum atau pengadilan, maka kami sampaikan bahwa hasil pansus bukan untuk intervensi pengadilan namun sekedar sebagai masukkan atau bahan pertimbangan majelis hakim dlm memberikan putusan. Pansus ini dibentuk sebagai wujud pengawasan kami sebagai anggota dewan," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja :

Laporan Calon Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Polemik pembebasan lahan terdampak Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) berlanjut.

Saat ini kuasa hukum warga Kemadang, Tanjungsari mengajukan permohonan pembuatan Panitia Khusus (Pansus) ke DPRD Propinsi DIY.

Hal tersebut dikatakan Verry Oktawirawan selaku kuasa hukum warga Kemadang saat ditemui Tribunjogja, Senin (14/5/2018).

"Selain kami mengajukan konsep mediasi ke 2 saat ini juga Senin (14/5/2018), kami akan menyerahkan surat permohonan pembentukan pansus terkait dengan pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan JJLS ke DPRD DIY," terangnya.

Baca: Merasa Tidak Dapat Ganti Rugi yang Wajar, Warga Kemadang Layangkan Gugatan

Verry mengatakan, Pansus dibutuhkan karena pembangunan JJLS adalah proyek nasional dan dibiayai oleh dana istimewa, ada beberapa peristiwa-peristiwa yang terkait pembebasan lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan UU no 2 tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

"Seperti tidak ada musyawarah, kemudian masyarakat merasa dibohongi oleh tim pembebasan tanah. Sebagai contoh pada saat sosialisasi masyarakat selalu dikatakan tanah yang berdampak akan dihargai lebih tinggi atau dengan wajar tetapi faktanya tidak layak. Dalam proses pelaksana tetapi tim pelaksana tidak transparan kepada masyarakat, karena kami selaku kuasa hukum meminta data-data terkait tidak diberikan oleh BPN," terangnya.

Ia melanjutkan BPN menolak untuk memberikan data-data ke kuasa hukum dengan alasan yang tidak jelas, BPN hanya mau memberikan data ke masyarakat yang bersangkutan.

"Sedangkan kami kuasa hukum surat kuasa kami sudah jelas kami mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan dokumen ke BPN dan UU Advokasi pasal 17 sudah jelas kami mempunyai hak untuk mendapatkan informasi,ada 19 warga yang tidak menandatangani berita acara pengukuran tanah," terangnya.

Baca: Muncul Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan Lahan JJLS

Sementara itu anggota komisi C DPRD DIY, Chang Wendryanto mengatakan jika pembentukan Pansus diperlukan karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

"Tidak masalah jika dibentuk pansus karena berkaitan dengan orang banyak. Saya sepakat jika diperlukan pembentukan pansus. Kami berharap masyarakat serta pihak terkait mau menyampaikan informasi-informasi secara gamblang jika nanti pansus sudah dibentuk," terangnya.

Selanjutnya Chang mengatakan karena masalah JJLS sudah masuk ke ranah hukum, pembentukan pansus tidak bisa mengintervensi putusan hakim.

"Sebagai catatan karena masalah tersebut sudah masuk ranah hukum atau pengadilan, maka kami sampaikan bahwa hasil pansus bukan untuk intervensi pengadilan namun sekedar sebagai masukkan atau bahan pertimbangan majelis hakim dlm memberikan putusan. Pansus ini dibentuk sebagai wujud pengawasan kami sebagai anggota dewan," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kuasa Hukum Warga Kemadang Ajukan Permohonan ... - Tribun Jogja dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/kuasa-hukum-warga-kemadang-ajukan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×