PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online

PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online
link : PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online

PSI tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku akan mematuhi hukum jika iklannya di media massa yang menyantumkan logo dan nomor urut dinyatakan masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal. "Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas," ujar Sekjen Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (4/5).

Ia juga mempersilakan pihak yang berwenang untuk menempuh jalur hukum yang disediakan terkait persoalan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu. Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," terang Raja.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan PSI ini paling lambat akan diputuskan pada 16 Mei 2018. Ia menambahkan jika partai pimpinan Grace Natalie itu terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka partai tersebut bisa dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online :
PSI tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku akan mematuhi hukum jika iklannya di media massa yang menyantumkan logo dan nomor urut dinyatakan masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal. "Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas," ujar Sekjen Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (4/5).

Ia juga mempersilakan pihak yang berwenang untuk menempuh jalur hukum yang disediakan terkait persoalan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu. Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," terang Raja.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan PSI ini paling lambat akan diputuskan pada 16 Mei 2018. Ia menambahkan jika partai pimpinan Grace Natalie itu terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka partai tersebut bisa dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berupa hukuman pidana satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PSI Patuhi Hukum Jika Terbukti Lakukan Kampanye - Republika Online dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/psi-patuhi-hukum-jika-terbukti-lakukan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×