Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom

Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom
link : Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom

MAKASSAR, INIKATA.com – Sidang pengumpulan kesimpulan dari saksi ahli pemohon, Danny-Indira (DIAmi) dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah diterima oleh ketua majelis musyawarah sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar, Nursari SH.

Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majied mengatakan, kesimpulan dari keputusan KPU merupakan lanjutan dari putusan peradilan/putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU Makassar atas pencalonan DIAmi tak memenuhi syarat, dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga keputusan tersebut bersifat final dan tak dapat disengketakan.

“Disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur bahwa keputusan ditetapkan berdasar dari keputusan pengadilan itu tidak dapat disengketakan kembali. Atas dasar itu menurut saya karena keputusan ini tidak bisa disengketakan lagi maka pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan tidak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah diproses badan peradilan,” kata Marhuma saat ditemui di kantor Panwaslu kota Makassar, Jalan Angrek Raya, Rabu (9/5/2018)

Sedangkan kuasa hukum Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) itu menyengketakan atau menggugat KPU Makassar atas Surat Keputusan (SK) KPU Makassar nomor 64, tentang pembatalan pencalon.

Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam dalan kesimpulannya terhadap sejumlah saksi ahli yang tealah mengikuti sidang pada prinsip dasarnya terkait masalah sengketa administrasi Pilwali itu dikembalikan pada norma-norma tertentu.

“Semua ahli katakan bahwa terkait masalah sengketa administrasi Pemilihan itu dikembalikan pada norma dasar, dan yang punya kewenangan untuk menangani adalah Panwaslu secara limitatib diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan perbawaslu nomor 14, 15,” ungkap Jamaluddin Rustam.(**)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom :

MAKASSAR, INIKATA.com – Sidang pengumpulan kesimpulan dari saksi ahli pemohon, Danny-Indira (DIAmi) dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah diterima oleh ketua majelis musyawarah sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar, Nursari SH.

Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhuma Majied mengatakan, kesimpulan dari keputusan KPU merupakan lanjutan dari putusan peradilan/putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU Makassar atas pencalonan DIAmi tak memenuhi syarat, dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga keputusan tersebut bersifat final dan tak dapat disengketakan.

“Disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur bahwa keputusan ditetapkan berdasar dari keputusan pengadilan itu tidak dapat disengketakan kembali. Atas dasar itu menurut saya karena keputusan ini tidak bisa disengketakan lagi maka pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan tidak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah diproses badan peradilan,” kata Marhuma saat ditemui di kantor Panwaslu kota Makassar, Jalan Angrek Raya, Rabu (9/5/2018)

Sedangkan kuasa hukum Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) itu menyengketakan atau menggugat KPU Makassar atas Surat Keputusan (SK) KPU Makassar nomor 64, tentang pembatalan pencalon.

Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam dalan kesimpulannya terhadap sejumlah saksi ahli yang tealah mengikuti sidang pada prinsip dasarnya terkait masalah sengketa administrasi Pilwali itu dikembalikan pada norma-norma tertentu.

“Semua ahli katakan bahwa terkait masalah sengketa administrasi Pemilihan itu dikembalikan pada norma dasar, dan yang punya kewenangan untuk menangani adalah Panwaslu secara limitatib diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan perbawaslu nomor 14, 15,” ungkap Jamaluddin Rustam.(**)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Sidang Kesimpulan Sengketa Pilwali, Tim Hukum DIAmi Tekankan ... - Inikatacom dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/sidang-kesimpulan-sengketa-pilwali-tim.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×