Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra

Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra
link : Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra

Palembang, Gatra.com - Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut hanya para pemilik atau jajaran direksinya. Bahkan, banyak kasus pidana yang dilakukan korporasi tak tersentuh hukum. Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi terobosan hukum ini.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan hal ini usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Palembang, Selasa (8/5/2018). Menurutnya, terobosan ini penting dalam penegakan hukum ke depan.

Banyak terobosan-terobosan dalam penegakan hukum yang membanggakan kami. Salah satunya penetapan tersangka korporasi pada Maret lalu diputuskan bisa menjadi pemidanaan. Itu terobosan penting di negara ini dalam penegakan hukum ke depan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan korporasi, ucap politisi Partai Demokrat itu.

Pada bagian lain, Didik juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sangat transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses keadilan dengan mudah.

Kami ingin memastikan penegakan hukum dan akses keadilan masyarakat bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan yang berlaku, harapnya. Prestasi baik Kejaksaan Tinggi Sumsel ini, sambung Didik, bisa menjadi triger bagi institusi kejaksaan lain di seluruh Indonesia. Dan Kejaksaan Tinggi Sumsel jangan berpuas diri. Prestasi kinerja tersebut harus dipertahankan dengan baik, bahkan terus ditingkatkan. Masyarakat pun bisa dilibatkan dalam mengawasi kinerja kejaksaan ini.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra :

Palembang, Gatra.com - Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut hanya para pemilik atau jajaran direksinya. Bahkan, banyak kasus pidana yang dilakukan korporasi tak tersentuh hukum. Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi terobosan hukum ini.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyampaikan hal ini usai mengikuti pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Palembang, Selasa (8/5/2018). Menurutnya, terobosan ini penting dalam penegakan hukum ke depan.

Banyak terobosan-terobosan dalam penegakan hukum yang membanggakan kami. Salah satunya penetapan tersangka korporasi pada Maret lalu diputuskan bisa menjadi pemidanaan. Itu terobosan penting di negara ini dalam penegakan hukum ke depan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan korporasi, ucap politisi Partai Demokrat itu.

Pada bagian lain, Didik juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sangat transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses keadilan dengan mudah.

Kami ingin memastikan penegakan hukum dan akses keadilan masyarakat bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan yang berlaku, harapnya. Prestasi baik Kejaksaan Tinggi Sumsel ini, sambung Didik, bisa menjadi triger bagi institusi kejaksaan lain di seluruh Indonesia. Dan Kejaksaan Tinggi Sumsel jangan berpuas diri. Prestasi kinerja tersebut harus dipertahankan dengan baik, bahkan terus ditingkatkan. Masyarakat pun bisa dilibatkan dalam mengawasi kinerja kejaksaan ini.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi - Gatra dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/komisi-iii-apresiasi-terobosan-hukum.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×