Teroris Penyerang Polda Sumut Diganjar 19 Tahun Penjara

Teroris Penyerang Polda Sumut Diganjar 19 Tahun Penjara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Teroris Penyerang Polda Sumut Diganjar 19 Tahun Penjara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Teroris Penyerang Polda Sumut Diganjar 19 Tahun Penjara
link : Teroris Penyerang Polda Sumut Diganjar 19 Tahun Penjara

Terdakwa Syawaludin Pakpahan ketika ditangkap saat menyerang Mapolda Sumut 25 Juni 2017 yang lalu, dan divonis 19 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara, Rabu 16 Mei 2018. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 19 tahun penjara atas terdakwa Syawaluddin Pakpahan, pelaku penyerangan Mapolda Sumut, Rabu 16 Mei 2018.

Dalam serangan yang terjadi pada Minggu, 25 Juni 2017 tersebut, Ipda Anumerta Martua Sigalingging, seorang petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang tengah berjaga tewas. Terdakwa menyerang Martua dibantu dua orang rekanya.

Majelis Hakim yang diketuai Ronald Salnofri dibantu hakim anggota Jootje Sampaleng dan Purnawan Narsongko, memonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.

“Tuntutannya 20 tahun. Kita vonis 19 tahun” ujar hakim Jootje seusai persidangan.

Joojte mengatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satunya adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kata Jootje.



.ebiet/me

Sekianlah berita Teroris Penyerang Polda Sumut Diganjar 19 Tahun Penjara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Teroris Penyerang Polda Sumut Diganjar 19 Tahun Penjara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/teroris-penyerang-polda-sumut-diganjar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×