Vonis Gugatan HTI, Kuasa Hukum Pemerintah Yakin Menang - CNN Indonesia
Judul : Vonis Gugatan HTI, Kuasa Hukum Pemerintah Yakin Menang - CNN Indonesia
link : Vonis Gugatan HTI, Kuasa Hukum Pemerintah Yakin Menang - CNN Indonesia

"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan selama ini, memperkuat posisi Menteri Hukum dan HAM," ujar anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga, Minggu (6/5) seperti dikutip dari Antara.
Majelis Hakim PTUN Jakarta dijadwalkan menyelenggarakan sidang pembacaan putusan gugatan HTI atas SK Menkumham yang membatalkan badan hukum organisasi itu pada Senin (7/5).
Budi Prayoga menyatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai hukum tata negara.
Budi Prayoga juga menyampaikan pemerintah tidak mempersoalkan atau melarang dakwah-dakwah yang dilakukan HTI selama ini sebagai sebuah ajaran Islam.
Namun, kata dia, pencabutan badan hukum HTI karena perkumpulan itu memiliki ideologi dan tujuan yang sama dengan Hizbut Tahrir yang telah dibubarkan di berbagai negara.
"Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara transnasional Islam dan menegakkan khilafah," ujarnya.
Budi pun mengutip keterangan salah satu saksi fakta yang dihadirkan HTI dalam proses sidang di PTUN yakni Farid Wadjdi. Kala itu, kata Budi, Farid menyampaikan apabila negara Khilafah tegak, maka Pancasila menjadi tidak ada.
Hal itu, kata dia, terbukti dari kegiatan-kegiatan HTI berupa video, buletin, matriks dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi.
Padahal, kata Hafzan, berdasarkan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila selaku ideologi negara, pembukaan UUD 1945 serta bentuk Negara Republik Indonesia, tidak dapat diubah.
Hari ini PTUN akan membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabutan badan hukum perkumpulan tersebut. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan dua Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono. (kid)
Baca Kelanjutan Vonis Gugatan HTI, Kuasa Hukum Pemerintah Yakin Menang - CNN Indonesia :

"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan selama ini, memperkuat posisi Menteri Hukum dan HAM," ujar anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga, Minggu (6/5) seperti dikutip dari Antara.
Majelis Hakim PTUN Jakarta dijadwalkan menyelenggarakan sidang pembacaan putusan gugatan HTI atas SK Menkumham yang membatalkan badan hukum organisasi itu pada Senin (7/5).
Budi Prayoga menyatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai hukum tata negara.
Budi Prayoga juga menyampaikan pemerintah tidak mempersoalkan atau melarang dakwah-dakwah yang dilakukan HTI selama ini sebagai sebuah ajaran Islam.
Namun, kata dia, pencabutan badan hukum HTI karena perkumpulan itu memiliki ideologi dan tujuan yang sama dengan Hizbut Tahrir yang telah dibubarkan di berbagai negara.
"Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara transnasional Islam dan menegakkan khilafah," ujarnya.
Budi pun mengutip keterangan salah satu saksi fakta yang dihadirkan HTI dalam proses sidang di PTUN yakni Farid Wadjdi. Kala itu, kata Budi, Farid menyampaikan apabila negara Khilafah tegak, maka Pancasila menjadi tidak ada.
Anggota tim kuasa hukum Menkumham lainnya Hafzan Taher menyatakan bahwa sebelum pemerintah mencabut status badan hukum HTI, perkumpulan HTI telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara transnasional Islam serta mengembangkan dan menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal itu, kata dia, terbukti dari kegiatan-kegiatan HTI berupa video, buletin, matriks dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi.
Padahal, kata Hafzan, berdasarkan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila selaku ideologi negara, pembukaan UUD 1945 serta bentuk Negara Republik Indonesia, tidak dapat diubah.
Hari ini PTUN akan membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabu
Budi Prayoga menyatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai hukum tata negara.
Budi Prayoga juga menyampaikan pemerintah tidak mempersoalkan atau melarang dakwah-dakwah yang dilakukan HTI selama ini sebagai sebuah ajaran Islam.
Namun, kata dia, pencabutan badan hukum HTI karena perkumpulan itu memiliki ideologi dan tujuan yang sama dengan Hizbut Tahrir yang telah dibubarkan di berbagai negara.
"Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara transnasional Islam dan menegakkan khilafah," ujarnya.
Budi pun mengutip keterangan salah satu saksi fakta yang dihadirkan HTI dalam proses sidang di PTUN yakni Farid Wadjdi. Kala itu, kata Budi, Farid menyampaikan apabila negara Khilafah tegak, maka Pancasila menjadi tidak ada.
Anggota tim kuasa hukum Menkumham lainnya Hafzan Taher menyatakan bahwa sebelum pemerintah mencabut status badan hukum HTI, perkumpulan HTI telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara transnasional Islam serta mengembangkan dan menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal itu, kata dia, terbukti dari kegiatan-kegiatan HTI berupa video, buletin, matriks dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi.
Padahal, kata Hafzan, berdasarkan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila selaku ideologi negara, pembukaan UUD 1945 serta bentuk Negara Republik Indonesia, tidak dapat diubah.
Hari ini PTUN akan membacakan putusan sidang gugatan yang diajukan eks HTI atas pencabutan badan hukum perkumpulan tersebut. HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan dua Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono. (kid)
Anda sekarang membaca artikel berita Vonis Gugatan HTI, Kuasa Hukum Pemerintah Yakin Menang - CNN Indonesia dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/vonis-gugatan-hti-kuasa-hukum.html