Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara

Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara
link : Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara


Anang Sugiana Sudihardjo/Net

Moslemcommunity.net- Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Jaksa KPK menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya Setya Novanto dan tiga mantan pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini.

Anang juga terbukti sebagai penyalur uang korupsi KTP-el untuk Novanto sebesar US$ 7,3 juta. Uang tersebut disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Anang membayar uang pengganti sebesar Rp39,392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.

Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, maka pidana digantikan dengan pidana penjara tujuh tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Sementara hal yang meringankan Anang menyesalkan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,

"Terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Ahmad. (RMOL)

Sekianlah berita Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/06/terbukti-memperkaya-novanto-anang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×