BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini

BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Viral, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini
link : BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). (Foto: TEMPO)

Moslemcommunity.net- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, membenarkan, per Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa implementasi.

"Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/7).

Ia menambahkan, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya, tutur dia, Pasal 24 Ayat 3 yang menyebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Jadi, kata dia, kebijakan tiga peraturan itu dilakukan agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien. "Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya.

Nopi menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan disini adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), antara lain, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Di tingkat daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan asosiasi setempat.

Disinggung mengenai kondisi BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit, ia enggan berkomentar banyak. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," katanya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan, kata dia, juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan Dinas Kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Sampai dengan 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 FKTP yang terdiri atas 9.882 puskesmas, 5.025 dokter oraktik perorangan, 5.518 klinik nonrawat inap, 668 klinik rawat inap, 21 RS kelas D pratama, serta 1.208 dokter gigi. Sementara itu, di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 RS dan klinik utama, 1.599 apotek, dan 1.078 optik. (republika)

Sekianlah berita BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/07/bpjs-kesehatan-cabut-tiga-pelayanan.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×