Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah

Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah
link : Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, divonis 3 tahun penjara serta dicabut hak politiknya selama 2 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Selain itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam. 

Mustafa juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dan menduduki jabatan publik, selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana.

hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Meski demikian, Mustafa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar, bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang telah divonis 2 tahun penjara. 

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang diduga kuat menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddiin. 

Pemberian suap bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. 

Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membangun sejumlah prasarana infrastruktur di Kabupaten Lampung.

Mustafa kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Taufik Rahman, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut, untuk diberikan kepada anggota dewan.

Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


.mar/me

Sekianlah berita Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun, Dicabut Hak Politiknya 2 Tah dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/07/bupati-lampung-tengah-nonaktif-divonis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×