Mahkamah Konstitusi Kecam Pengadilan Pungut Uang dari Bacaleg dan Menyebutnya Pungli

Mahkamah Konstitusi Kecam Pengadilan Pungut Uang dari Bacaleg dan Menyebutnya Pungli Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Mahkamah Konstitusi Kecam Pengadilan Pungut Uang dari Bacaleg dan Menyebutnya Pungli yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Mahkamah Konstitusi Kecam Pengadilan Pungut Uang dari Bacaleg dan Menyebutnya Pungli
link : Mahkamah Konstitusi Kecam Pengadilan Pungut Uang dari Bacaleg dan Menyebutnya Pungli

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengecam tindakan oknum-oknum di pengadilan negeri yang memungut uang dari para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang mengurus Surat Bebas Pidana.

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, pungutan tersebut melanggar norma dan etika, dan menilainya sebagai pungutan liar (pungli).

"Itu pungli. Ini bukan soal besar kecilnya uang yang dipungut, tapi soal substansi perbuatan tersebut yang jelas-jelas melanggar norma. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Surat Edaran No 2 tahun  2018 yang membebaskan biaya untuk pengurusan itu," jelas Farid di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.

Sehingga menurutnys, atas pelanggaran norma itu, maka diduga kuat telah terjadi pelanggaran etika.

Farid mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan-laporan tentang pungli tersebut yang terjadi di beberapa pengadilan negeri. Namun dia enggan menyebutkan pengadilan mana saja yang telah dilaporkan.

"Yang pasti ada. Dan KY memastikan oknum-oknum tersebut akan mendapat sanksi," ucapnya.

Farid menolak jika dikatakan hal ini hanya akan berhenti pada pemberitaan media saja.
"Hal ini (pungli kepafa Bacaleg) akan menjadi perhatian dan komitmen KY," tegas Farid.

.ebiet/tn

Sekianlah berita Mahkamah Konstitusi Kecam Pengadilan Pungut Uang dari Bacaleg dan Menyebutnya Pungli pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Mahkamah Konstitusi Kecam Pengadilan Pungut Uang dari Bacaleg dan Menyebutnya Pungli dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/07/mahkamah-konstitusi-kecam-pengadilan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×