Viral! WNI Suami-Istri Bebas Hukum Pancung di Arab, Segera Pulang ke RI
Judul : Viral! WNI Suami-Istri Bebas Hukum Pancung di Arab, Segera Pulang ke RI
link : Viral! WNI Suami-Istri Bebas Hukum Pancung di Arab, Segera Pulang ke RI
Dubes Saudi bersama Tohirin dan Nurnengsih (dok. Istimewa)
Moslemcommunity.net- Sepasang suami-istri asal Indramayu, Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, yang bekerja di Arab Saudi, terbebas dari hukuman pancung yang sempat mengancam keduanya. Pasangan itu akan segera kembali ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan penantian panjang Tohirin dan Nurnengsih segera kembali ke Tanah Air segera terwujud setelah pada 25 Juli 2018 proses exit permit (izin keluar) dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Sebelumnya, pada 2016, keduanya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
"Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman, melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya," kata Maftuh dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (27/7/2018).
Maftuh mengatakan, setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum. KBRI Riyadh kemudian secara khusus menunjuk pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum Tohirin dan Nurnengsih.
Melalui empat kali persidangan, termasuk proses banding, oleh jaksa penuntut umum (JPU), keduanya dapat diputus bebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir. Tohirin lebih dulu menghirup udara bebas pada Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat terkait tuduhan sihir tersebut.
"Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman delapan bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan," katanya.
Maftuh mengatakan, setelah terbebas dari hukuman mati dan dikeluarkan dari penjara, upaya pemulangan pasangan tersebut ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik sehingga memakan waktu cukup lama. Setelah dikeluarkan dari penjara, pasangan suami-istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit. Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena berkas yang dilimpahkan dan bolak-balik ke instansi-instansi terkait Arab Saudi.
"Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih, ini terhambat karena penerbitan exit permit bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi," kata Maftuh.
Maftuh menyebut kendala administratif itu juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan, dan anak balita yang lahir di penjara. Exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia karena keduanya tidak bisa memperpanjang masa izin tinggal.
"Setelah exit permit bagi Nurnengsih selesai, pemulangan keduanya kembali terganjal karena iqamah (izin tinggal) Tohirin kedaluwarsa dan dia langsung telepon ke saya," katanya.
Dubes Saudi bersama Tohirin dan Nurnengsih. (dok. Istimewa)
Selanjutnya, dengan didampingi tim Diplomat Pasukan Khusus (Dippassus) KBRI Riyadh, Tohirin harus menyelesaikan perpanjangan masa iqamah serta pembayaran denda keimigrasian. Setelah dilakukan pendampingan oleh KBRI, akhirnya berbagai kendala tersebut bisa diselesaikan pada 25 Juli 2018, dengan terbitnya exit permit bagi Tohirin.
Kemudian, pada 25 Juli, Tohirin dan istri datang ke KBRI untuk bertemu dengan Dubes Maftuh Abegebriel dan menceritakan tentang skema kepulangannya. "Jangan khawatir, kami para pelayan WNI di Saudi sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk kepulangan Mas Tohirin dan Mbak Nur ke Indonesia. Kami diperintahkan negara untuk selalu berpihak kepada saudara-saudara kami yang belum beruntung, tiket akan segara kami siapkan," kata Maftuh.
Maftuh juga berjanji kepada Tohirin, semua staf KBRI secara berjemaah akan memberikan 'tali asih' sebagai rasa syukur KBRI melihat saudaranya bisa pulang dengan 'nyawa kedua' ke Indonesia setelah lolos dari hukuman mati.
"Keduanya akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018, didampingi oleh staf KBRI, Muhammad Ahmad Al-Qarni, warga negara Saudi pensiunan militer yang sangat membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa suami istri asal Indramayu ini," jelas Maftuh. (detik.com)
Moslemcommunity.net- Sepasang suami-istri asal Indramayu, Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, yang bekerja di Arab Saudi, terbebas dari hukuman pancung yang sempat mengancam keduanya. Pasangan itu akan segera kembali ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan penantian panjang Tohirin dan Nurnengsih segera kembali ke Tanah Air segera terwujud setelah pada 25 Juli 2018 proses exit permit (izin keluar) dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Sebelumnya, pada 2016, keduanya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.
"Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman, melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya," kata Maftuh dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (27/7/2018).
Maftuh mengatakan, setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum. KBRI Riyadh kemudian secara khusus menunjuk pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum Tohirin dan Nurnengsih.
Melalui empat kali persidangan, termasuk proses banding, oleh jaksa penuntut umum (JPU), keduanya dapat diputus bebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir. Tohirin lebih dulu menghirup udara bebas pada Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat terkait tuduhan sihir tersebut.
"Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman delapan bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan," katanya.
Maftuh mengatakan, setelah terbebas dari hukuman mati dan dikeluarkan dari penjara, upaya pemulangan pasangan tersebut ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik sehingga memakan waktu cukup lama. Setelah dikeluarkan dari penjara, pasangan suami-istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit. Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena berkas yang dilimpahkan dan bolak-balik ke instansi-instansi terkait Arab Saudi.
"Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih, ini terhambat karena penerbitan exit permit bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi," kata Maftuh.
Maftuh menyebut kendala administratif itu juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan, dan anak balita yang lahir di penjara. Exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia karena keduanya tidak bisa memperpanjang masa izin tinggal.
"Setelah exit permit bagi Nurnengsih selesai, pemulangan keduanya kembali terganjal karena iqamah (izin tinggal) Tohirin kedaluwarsa dan dia langsung telepon ke saya," katanya.
Dubes Saudi bersama Tohirin dan Nurnengsih. (dok. Istimewa)
Selanjutnya, dengan didampingi tim Diplomat Pasukan Khusus (Dippassus) KBRI Riyadh, Tohirin harus menyelesaikan perpanjangan masa iqamah serta pembayaran denda keimigrasian. Setelah dilakukan pendampingan oleh KBRI, akhirnya berbagai kendala tersebut bisa diselesaikan pada 25 Juli 2018, dengan terbitnya exit permit bagi Tohirin.
Kemudian, pada 25 Juli, Tohirin dan istri datang ke KBRI untuk bertemu dengan Dubes Maftuh Abegebriel dan menceritakan tentang skema kepulangannya. "Jangan khawatir, kami para pelayan WNI di Saudi sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk kepulangan Mas Tohirin dan Mbak Nur ke Indonesia. Kami diperintahkan negara untuk selalu berpihak kepada saudara-saudara kami yang belum beruntung, tiket akan segara kami siapkan," kata Maftuh.
Maftuh juga berjanji kepada Tohirin, semua staf KBRI secara berjemaah akan memberikan 'tali asih' sebagai rasa syukur KBRI melihat saudaranya bisa pulang dengan 'nyawa kedua' ke Indonesia setelah lolos dari hukuman mati.
"Keduanya akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018, didampingi oleh staf KBRI, Muhammad Ahmad Al-Qarni, warga negara Saudi pensiunan militer yang sangat membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa suami istri asal Indramayu ini," jelas Maftuh. (detik.com)
Sekianlah berita Viral! WNI Suami-Istri Bebas Hukum Pancung di Arab, Segera Pulang ke RI pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Viral! WNI Suami-Istri Bebas Hukum Pancung di Arab, Segera Pulang ke RI dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/07/viral-wni-suami-istri-bebas-hukum.html