Berawal Cuma Iseng Bagikan Foto Korban Bunuh Diri, Seorang Perawat Divonis Penjara dan Denda Rp 43 juta
Judul : Berawal Cuma Iseng Bagikan Foto Korban Bunuh Diri, Seorang Perawat Divonis Penjara dan Denda Rp 43 juta
link : Berawal Cuma Iseng Bagikan Foto Korban Bunuh Diri, Seorang Perawat Divonis Penjara dan Denda Rp 43 juta
ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Moslemcommunity.net- Seorang wanita yang bekerja sebagai perawat untuk operator ambulans swasta harus menerima hukuman karena keisengannya.
Wanita bernama Nurizzah Afiqah Hussain terbukti melakukan pelanggaran karena keisengannya.
Dilansir TribunSolo.com dari The Straits Time, Nurizzah telah membagikan foto pasien kepada pacarnya.
Awalnya Nurizzah mendapat tugas untuk mengevakuasi korban seorang pembantu rumah tangga yang tewas gantung diri di Marine Parade Fire Post, Singapura pada 1 Februari lalu.
Setelah sampai di tempat kejadian perkara, Nurizzah dan rekan-rekannya termasuk sopir ambulans, Shaik Haziq Fahmi langsung mendatangi mayat wanita yang dilaporkan.
Sebelum meninggalkan tempat tersebut, Shaik ternyata sempat mengambil foto korban yang masih tergantung.
Kemudian Nurizza iseng membagikan potret tersebut pada sang pacar dan beberapa grup di kontak WhatsApp ponselnya.
Tidak disangka, potret korban tersebut beredar di media sosial.
Beredarnya potret tersebut membuat keluarga serta teman-teman korban geram dan mulai melaporkan aksi tersebut dibantu oleh majikan korban.
Setelah mendapat laporan, pihak OSA pun langsung menangkap Nurizzah yang telah terbukti menjadi orang pertama yang membagikan potret tersebut.
Moslemcommunity.net- Seorang wanita yang bekerja sebagai perawat untuk operator ambulans swasta harus menerima hukuman karena keisengannya.
Wanita bernama Nurizzah Afiqah Hussain terbukti melakukan pelanggaran karena keisengannya.
Dilansir TribunSolo.com dari The Straits Time, Nurizzah telah membagikan foto pasien kepada pacarnya.
Awalnya Nurizzah mendapat tugas untuk mengevakuasi korban seorang pembantu rumah tangga yang tewas gantung diri di Marine Parade Fire Post, Singapura pada 1 Februari lalu.
Setelah sampai di tempat kejadian perkara, Nurizzah dan rekan-rekannya termasuk sopir ambulans, Shaik Haziq Fahmi langsung mendatangi mayat wanita yang dilaporkan.
Sebelum meninggalkan tempat tersebut, Shaik ternyata sempat mengambil foto korban yang masih tergantung.
Kemudian Nurizza iseng membagikan potret tersebut pada sang pacar dan beberapa grup di kontak WhatsApp ponselnya.
Tidak disangka, potret korban tersebut beredar di media sosial.
Beredarnya potret tersebut membuat keluarga serta teman-teman korban geram dan mulai melaporkan aksi tersebut dibantu oleh majikan korban.
Setelah mendapat laporan, pihak OSA pun langsung menangkap Nurizzah yang telah terbukti menjadi orang pertama yang membagikan potret tersebut.
Kemudian Nurizza iseng membagikan potret tersebut pada sang pacar dan beberapa grup di kontak WhatsApp ponselnya.
Tidak disangka, potret korban tersebut beredar di media sosial.
Beredarnya potret tersebut membuat keluarga serta teman-teman korban geram dan mulai melaporkan aksi tersebut dibantu oleh majikan korban.
Setelah mendapat laporan, pihak OSA pun langsung menangkap Nurizzah yang telah terbukti menjadi orang pertama yang membagikan potret tersebut.
Pada pengadilan Official Secrets Act (OSA) Nurizzah mengaku telah membagikan potret korban gantung diri.
Pada pengadilan pertama pada Selasa (7/8/2018), Nurizzah pun dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran dan diberi denda 3 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 43 juta.
Dirasa denda masih terlalu besar, Nurizzah mengajukan banding pada pengadilan selanjutnya.
Nurizzah merasa sangat bersalah atas tindakan tersebut.
Menurut laman tersebut, untuk setiap pelanggaran di bawah OSA, pelaku sebenarnya bisa mendapat hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga 2 ribu US Dolar atau setara dengan Rp 28,8 juta. (tribunnews)
Tidak disangka, potret korban tersebut beredar di media sosial.
Beredarnya potret tersebut membuat keluarga serta teman-teman korban geram dan mulai melaporkan aksi tersebut dibantu oleh majikan korban.
Setelah mendapat laporan, pihak OSA pun langsung menangkap Nurizzah yang telah terbukti menjadi orang pertama yang membagikan potret tersebut.
Pada pengadilan Official Secrets Act (OSA) Nurizzah mengaku telah membagikan potret korban gantung diri.
Pada pengadilan pertama pada Selasa (7/8/2018), Nurizzah pun dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran dan diberi denda 3 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 43 juta.
Dirasa denda masih terlalu besar, Nurizzah mengajukan banding pada pengadilan selanjutnya.
Nurizzah merasa sangat bersalah atas tindakan tersebut.
Menurut laman tersebut, untuk setiap pelanggaran di bawah OSA, pelaku sebenarnya bisa mendapat hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga 2 ribu US Dolar atau setara dengan Rp 28,8 juta. (tribunnews)
Sekianlah berita Berawal Cuma Iseng Bagikan Foto Korban Bunuh Diri, Seorang Perawat Divonis Penjara dan Denda Rp 43 juta pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.
Anda sekarang membaca artikel berita Berawal Cuma Iseng Bagikan Foto Korban Bunuh Diri, Seorang Perawat Divonis Penjara dan Denda Rp 43 juta dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/08/berawal-cuma-iseng-bagikan-foto-korban.html